Caption : Proyek LPPM-LPMPP Unibersitas Bangka Belitung
Pangkalpinang, deteksipos.com – Proyek pembangunan Gedung Operasional Layanan Riset dan Mutu Pendidikan (LPPM–LPMPP) Universitas Bangka Belitung (UBB) memasuki fase krusial. Sisa waktu pelaksanaan hanya tinggal 12 hari kerja, sementara progres fisik disebut belum mencapai 70 persen.
Dalam kondisi tersebut, sorotan tajam mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UBB. Regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah sebenarnya telah mengatur secara tegas langkah yang harus diambil ketika pekerjaan tertinggal jauh dari jadwal kontrak.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, PPK memiliki kewenangan sekaligus kewajiban untuk melakukan pengendalian kontrak secara ketat.
Seorang pemborong di Pangkalpinang, Bujang, menilai kondisi proyek LPPM–LPMPP telah melewati batas toleransi teknis. Menurutnya, situasi tersebut tidak lagi memberi ruang kompromi bagi PPK.
“Kalau progres fisik belum 70 persen sementara waktu tinggal 12 hari kerja, itu sudah masuk kondisi kritis. PPK wajib putus kontrak dan membayar sesuai progres fisik,” kata Bujang, Kamis (18/12).
Dalam Pasal 56 Perpres 16/2018, disebutkan bahwa PPK dapat melakukan pemutusan kontrak apabila penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, meskipun telah diberikan kesempatan dan peringatan.
Selain itu, Pasal 78 mengatur bahwa penyedia yang wanprestasi dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda, pencairan jaminan, hingga masuk daftar hitam. Ketentuan ini menempatkan PPK sebagai pihak yang wajib bertindak untuk melindungi keuangan negara.
Pantauan di lapangan pada Kamis (18/12) menunjukkan aktivitas pembangunan masih berjalan lambat. Padahal proyek senilai Rp 5,6 miliar tersebut secara kontraktual dijadwalkan berakhir pada 1 Januari 2026.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan internal UBB. Dalam skema PBJ, PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki peran strategis dalam memastikan kesesuaian progres fisik, mutu pekerjaan, dan waktu pelaksanaan.
Seorang warga Pangkalpinang yang juga berprofesi sebagai pemborong menilai keterlambatan ini bukan semata soal denda. Ia menyebut reputasi institusi akademik turut menjadi taruhan.
“Ini gedung riset dan mutu pendidikan. Kalau dari sisi teknis saja sudah bermasalah, wibawa UBB sebagai kampus teknik bisa dipertanyakan,” ujarnya.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Hutama Buana Internusa. Publik menilai akuntabilitas tidak hanya berada di tangan kontraktor, tetapi juga pada PPK sebagai pemegang kendali kontrak.
Dalam Pasal 27 Perpres 16/2018, PPK ditegaskan bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, termasuk pengendalian, evaluasi kinerja penyedia, serta pengambilan keputusan strategis saat terjadi deviasi signifikan.
Sejumlah narasumber di lokasi mengaku pesimistis proyek dapat dikejar sesuai jadwal. Selisih antara realisasi fisik dan target kontrak dinilai terlalu lebar untuk ditutup dalam waktu singkat.
Kekhawatiran publik semakin menguat karena UBB memiliki catatan buruk pada proyek sebelumnya. Kasus Gedung Auditorium bernilai puluhan miliar rupiah yang ambruk dan berujung proses hukum masih membekas dalam ingatan masyarakat.
Pada kasus tersebut, PPK dan PPTK turut dimintai pertanggungjawaban, dan negara mengalami kerugian besar. Fakta ini menjadi pengingat bahwa kelalaian dalam pengendalian kontrak bukan sekadar pelanggaran administratif.
Kini, proyek LPPM–LPMPP dinilai berada di persimpangan jalan. Ketegasan PPK dalam menjalankan mandat Perpres PBJ akan menentukan apakah persoalan ini berhenti sebagai keterlambatan teknis, atau berkembang menjadi masalah hukum.
Publik menunggu langkah transparan dari pimpinan UBB. Apakah memilih bertindak sesuai aturan untuk melindungi institusi dan keuangan negara, atau kembali membiarkan proyek bermasalah menambah daftar panjang catatan kelam pembangunan di kampus negeri Bangka Belitung. **






















