Pangkalpinang, Deteksi Pos– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Bangka Belitung mendesak Polres Bangka Barat segera menetapkan guru berinisial DD sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di Kecamatan Parittiga.
Ketua LSM AMAK Babel, Hadi Susilo, menilai penyidik telah memiliki dasar untuk meningkatkan status hukum terlapor. Ia juga menduga korban dalam kasus tersebut bukan hanya satu orang.
“Kami menduga ada korban siswi lainnya. Perbuatan itu kami nilai bukan sekadar teguran atau tindakan yang tidak disengaja, melainkan dilakukan secara sadar. Karena itu, sudah selayaknya oknum guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hadi di Pangkalpinang, Jumat (24/7/2026).
Hadi menyebut dugaan perbuatan yang melibatkan tenaga pendidik itu telah menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa. Ia meminta kepolisian mengusut perkara secara transparan dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Orang Tua Laporkan Dugaan Pelecehan
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial N (35), orang tua siswi di salah satu sekolah lanjutan atas di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Laporan dugaan pelecehan seksual tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Barat.
Korban merupakan siswi di bawah umur yang identitasnya disamarkan dengan nama Mawar, sedangkan guru yang dilaporkan berinisial DD.
Berdasarkan keterangan N melalui kuasa hukumnya, Advokat Wan Awalludin, dugaan peristiwa itu terjadi pada 22 Mei 2026 saat sekolah menggelar pentas seni. Ketika itu, korban bertugas mendokumentasikan kegiatan.
Menurut N, putrinya sedang dalam posisi jongkok mengambil gambar ketika DD diduga mendekati dari belakang dan melakukan tindakan yang diduga mengarah pada pelecehan seksual.
“Anak saya baru berani bercerita setelah sampai di rumah. Saat itu kondisinya syok. Setelah kami tenangkan, barulah dia menceritakan apa yang dialaminya,” ujar N.
Sejak kejadian tersebut, kata dia, putrinya mengalami trauma dan enggan kembali bersekolah. Keluarga juga menduga peristiwa itu terjadi di hadapan sejumlah guru dan siswa serta terekam kamera pengawas (CCTV).
Laporan yang semula berupa pengaduan kini telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) dan tengah diproses penyidik Polres Bangka Barat.
Kuasa Hukum Minta Kasus Diproses Hingga Persidangan
Kuasa hukum korban, Wan Awalludin, meminta penyidik mengusut perkara secara profesional dengan mengedepankan alat bukti yang tersedia.
“Saya berharap perkara ini diproses hingga persidangan dan pelaku dihukum sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujarnya.
Ia menambahkan, korban saat ini mendapat pendampingan dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bangka Barat serta UPT PPA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Sekolah Berharap Penyelesaian Kekeluargaan
Sementara itu, Kepala Sekolah tempat DD mengajar, Bambang, membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan orang tua siswi.
Menurut Bambang, pihak sekolah berharap perkara tersebut masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena menilai tindakan guru tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan.
“Kami sangat berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena menurut kami tindakan salah satu guru terhadap siswi itu dilakukan tidak sengaja,” ujarnya. (yn)






















