Babel  

PT DPB Disorot, Mendra Kurniawan Bantah Komisi III Dukung Penambangan Ilegal

DeteksiPos, Bangka — Dugaan adanya dukungan dari Komisi III DPRD Kabupaten Bangka terhadap aktivitas PT Dewa Putra Bangka (PT DPB) di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, menjadi sorotan wartawan senior Suherman Saleh.

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan dukungan yang disebut muncul sebelum Bupati Bangka Fery Insani menghentikan aktivitas PT DPB di kawasan tersebut pada 17 Juli 2026.

Suherman mempertanyakan dasar dan bentuk dukungan tersebut. Menurutnya, apabila pada saat aktivitas PT DPB masih berlangsung memang terdapat dukungan dari oknum atau pihak di lingkungan Komisi III DPRD Bangka, hal itu perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pemberian restu terhadap kegiatan yang legalitasnya masih dipersoalkan.

“Yang saya soroti adalah dugaan dukungan itu terjadi sebelum aktivitas PT DPB dihentikan Bupati. Jadi jangan dibalik seolah-olah dukungan itu muncul setelah kegiatan dihentikan. Publik perlu tahu, dalam bentuk apa dukungan tersebut dan atas dasar apa diberikan,” kata Suherman.

Ia menilai persoalan tersebut penting karena aktivitas PT DPB berlangsung di kawasan yang disebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bangka.

Menurut Suherman, sebelum adanya penghentian oleh kepala daerah, aktivitas PT DPB semestinya terlebih dahulu dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas, baik menyangkut kegiatan maupun penggunaan kawasan.

“Kalau memang ada dukungan, jangan hanya disebut dukungan secara umum. Harus jelas apakah berupa rekomendasi, komunikasi, fasilitasi atau bentuk lainnya. Kemudian harus dijelaskan pula apakah kegiatan tersebut sudah memiliki legalitas,” ujarnya.

Aktivitas PT DPB Kemudian Dihentikan Bupati

Diketahui, pada 17 Juli 2026 Bupati Bangka Fery Insani melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Jelitik dan menemukan aktivitas KIP mini yang dikaitkan dengan PT DPB.

Aktivitas tersebut kemudian dihentikan. Dua unit alat berat juga diminta keluar dari lokasi.

Peristiwa tersebut semakin memperkuat sorotan terhadap dasar pelaksanaan kegiatan PT DPB di kawasan tersebut.

Suherman menilai tindakan Bupati Bangka menjadi bagian penting dalam melihat kronologi persoalan.

“Urutannya harus jelas. Sebelum dihentikan Bupati, aktivitas itu sudah berjalan. Maka dugaan dukungan yang dipersoalkan juga harus dilihat dalam konteks sebelum penghentian tersebut,” katanya.

Mendra Kurniawan Bantah Komisi III Berikan Dukungan

Menanggapi sorotan tersebut, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangka, Mendra Kurniawan, membantah tegas bahwa Komisi III pernah memberikan dukungan terhadap penambangan ilegal PT DPB di kawasan Jelitik.

Saat dikonfirmasi Asatu Online, Sabtu (15/8/2026), Mendra menegaskan bahwa Komisi III DPRD Bangka tidak pernah memberikan dukungan terhadap aktivitas penambangan ilegal PT DPB.

“Komisi III tidak pernah memberikan dukungan terhadap penambangan ilegal PT DPB di Jelitik,” tegas Mendra.

Menurutnya, DPRD tidak berada pada posisi untuk memberikan legitimasi terhadap kegiatan pertambangan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

Namun, Mendra mempersilakan PT DPB menjalankan kegiatan apabila seluruh persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi.

“Silakan PT DPB menambang, asal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Bantahan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi Mendra terhadap sorotan yang mengaitkan Komisi III DPRD Bangka dengan dugaan pemberian dukungan terhadap aktivitas PT DPB.

Suherman: Bantahan Mendra Harus Dihormati

Suherman mengatakan bantahan Mendra Kurniawan harus dihormati dan menjadi bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Namun, ia menegaskan bahwa bantahan tersebut tidak serta-merta menghapus kebutuhan untuk mengklarifikasi kronologi dugaan dukungan yang dipersoalkan.

“Pak Mendra sudah memberikan bantahan. Kita hormati. Tetapi karena yang dipersoalkan adalah dugaan dukungan sebelum aktivitas dihentikan Bupati, maka publik juga berhak mengetahui apakah pernah ada pertemuan, rekomendasi, komunikasi atau bentuk fasilitasi yang kemudian dipersepsikan sebagai dukungan,” katanya.

Menurutnya, apabila memang tidak pernah ada dukungan dalam bentuk apa pun, maka persoalan tersebut harus berhenti pada bantahan Mendra dan tidak boleh dibangun menjadi tudingan tanpa bukti.

“Kalau tidak ada, ya katakan tidak ada. Tetapi kalau ada komunikasi atau bentuk fasilitasi tertentu, itu juga perlu dijelaskan konteksnya. Jangan sampai persepsi publik berkembang karena tidak ada penjelasan,” ujarnya.

Legalitas PT DPB Tetap Harus Dibuka

Di luar polemik dugaan dukungan DPRD, Suherman menilai legalitas kegiatan PT DPB tetap menjadi persoalan utama yang harus dijawab.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum aktivitas perusahaan di kawasan Jelitik, termasuk apabila kegiatan tersebut disebut sebagai pilot project atau penelitian.

“Kalau memang legal, tunjukkan dasar legalitasnya. Kalau pilot project, jelaskan dokumennya. Siapa yang memberikan kewenangan, apa ruang lingkup kegiatannya, dan bagaimana izin penggunaan lahannya,” tegas Suherman.

Ia juga mempertanyakan surat perintah kerja (SPK) yang disebut menjadi dasar PT DPB menjalankan pilot project bersama PT Timah Tbk.

“Kalau memang ada SPK dari PT Timah, publik perlu tahu ruang lingkupnya. Apakah hanya penelitian, pengujian alat atau sampai pemindahan material? Kemudian bagaimana dengan penggunaan aset daerah?” katanya.

Jangan Jadikan Pilot Project sebagai Tameng

Suherman mengingatkan agar istilah pilot project, penelitian maupun uji coba tidak digunakan sebagai tameng apabila kegiatan di lapangan secara faktual menyerupai aktivitas eksploitasi.

Terlebih muncul informasi mengenai material yang disebut berkaitan dengan mineral ikutan, termasuk monazite.

“Kalau memang yang diproses hanya tailing dengan kandungan monazite tertentu, buktikan melalui hasil uji laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan. Publik jangan hanya disuguhi klaim,” katanya.

Ia meminta kandungan, volume, asal-usul dan tujuan material dijelaskan secara terbuka.

Kejari Bangka Diminta Telusuri Kronologi

Suherman juga meminta Kejaksaan Negeri Bangka yang disebut sedang menangani proses hukum terkait PT DPB menelusuri persoalan secara menyeluruh.

Bukan hanya aktivitas alat berat di lapangan, tetapi juga dasar kegiatan, penggunaan lahan, dokumen kerja, pergerakan material hingga pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Yang perlu ditelusuri bukan hanya siapa yang mengoperasikan alat. Tetapi juga siapa yang memberikan dasar kegiatan, siapa yang mengetahui, bagaimana material bergerak dan apakah semuanya memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Ia berharap penelusuran tersebut juga dapat menjernihkan polemik mengenai dugaan dukungan dari pihak tertentu sebelum aktivitas PT DPB dihentikan.

Semua Pihak Harus Tunduk pada Hukum

Suherman menegaskan persoalan PT DPB harus ditempatkan dalam koridor hukum dan transparansi.

“Prinsipnya sederhana. Kalau legal, silakan berjalan. Kalau belum memenuhi ketentuan, jangan dipaksakan. Dan kalau ilegal, siapa pun yang terlibat harus tunduk pada proses hukum,” tegasnya.

Namun di sisi lain, ia meminta seluruh pihak tidak mengabaikan persoalan legalitas kegiatan PT DPB.

“Sekarang yang penting adalah membuka seluruh fakta secara terang, termasuk kronologi sebelum aktivitas dihentikan Bupati. Jangan sampai publik hanya mendapatkan versi sepihak. Pada akhirnya, yang harus berbicara adalah dokumen, fakta dan hukum,” pungkas Suherman. (yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *