Rumah mewah di dalam Lapas Cibinong diduga milik terpidana ( Foto : Istimewa)
Jakarta, DeteksiPos — Nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie kembali mencuat setelah Ombudsman RI menemukan keduanya berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, saat inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Identitas keduanya kemudian dikonfirmasi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, dalam rapat bersama DPR pada 28 September 2026. Mashudi menyebut Ahmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan dua warga binaan yang ditemukan Ombudsman berada di area SAE dan kini diperiksa dalam investigasi internal Ditjen PAS.
Keduanya bukan nama baru dalam perkara korupsi tata niaga timah. Ahmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan terpidana perkara korupsi pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Lalu, siapa keduanya dan apa perannya dalam perkara tersebut?
Ahmad Albani dan Hasan Tjhie
Ahmad Albani merupakan General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia (MCM) pada periode perkara.
Sementara Hasan Tjhie menjabat Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa. Posisi keduanya tercantum dalam perkara yang diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam perkara tersebut, Albani dan Hasan didakwa bersama sejumlah pihak lain dalam rangkaian tata niaga timah yang berkaitan dengan pembelian dan pengolahan bijih timah dari kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Berdasarkan uraian perkara, Albani antara lain disebut terlibat dalam pengelolaan operasional VIP dan MCM, termasuk urusan administrasi serta laporan teknis perusahaan. Dalam putusan perkara juga disebut Albani bersama Tamron alias Aon terlibat dalam pengurusan persetujuan RKAB perusahaan.
Sedangkan Hasan Tjhie berada pada posisi pimpinan CV Venus Inti Perkasa. Dalam dakwaan dan proses persidangan, ia ditempatkan sebagai Direktur Utama perusahaan yang menjadi salah satu smelter swasta dalam perkara tata niaga timah tersebut.
Keduanya kemudian divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 27 Desember 2024, masing-masing dengan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Hukuman itu kemudian diperberat pada tingkat banding menjadi 10 tahun penjara. Untuk Hasan Tjhie, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan pada Februari 2025.
Untuk Ahmad Albani, putusan banding juga memperberat hukuman menjadi 10 tahun penjara. Putusan kasasi terhadap vonis tersebut kemudian tetap mempertahankan hukuman 10 tahun.
Ditemukan Ombudsman di Area SAE
Sorotan terhadap keduanya kembali muncul setelah Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di luar blok hunian yang diduga digunakan warga binaan. Bangunan tersebut memiliki fasilitas seperti ruang tamu, sofa, televisi, kulkas, meja makan dan fasilitas lain yang dinilai tidak lazim untuk hunian warga binaan.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyebut tim awalnya datang untuk melakukan pengawasan pelayanan publik, tetapi justru menemukan persoalan lain setelah petugas lapas menolak akses ke dalam blok.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” ujar Syafrida dalam konferensi pers Ombudsman, Rabu (23/9/2026).
Ombudsman menyebut terdapat lebih dari 10 bangunan di kawasan tersebut. Dari hasil pengamatan, sebagian bangunan tampak seperti rumah atau homestay dan memiliki fasilitas menyerupai apartemen.
Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan. Syafrida menyebut kondisi tersebut menunjukkan adanya kerentanan dalam pengawasan dan potensi keluar-masuk warga binaan yang tidak semestinya.
Dalam pemeriksaan di lapangan, Ombudsman bahkan menemukan seorang warga binaan yang berada di salah satu bangunan tersebut. Ombudsman menyatakan pihaknya sempat mengalami hambatan ketika hendak menggali informasi lebih jauh dari penghuni.
Dirjen PAS Konfirmasi Dua Terpidana Timah
Identitas dua warga binaan yang ditemukan Ombudsman itu kemudian terungkap.
Dirjen PAS Mashudi mengatakan dua warga binaan tersebut adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya ditemukan Ombudsman ketika berada di area SAE.
“Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area SAE,” kata Mashudi, Senin (28/9/2026) dalam RDP di DPR RI.
Mashudi menjelaskan bahwa SAE merupakan bagian dari program pembinaan pemasyarakatan. Namun, mengenai alasan dan dasar keberadaan kedua terpidana di lokasi tersebut, Ditjen PAS masih melakukan pemeriksaan.
Menurut Mashudi, tim gabungan dari unsur internal melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan maupun petugas yang berkaitan dengan temuan tersebut.
“Nanti kami sampaikan. Kami enggak bisa mengambil kesimpulan sebelum nanti hasil daripada pemeriksaan ini bisa terang,” ujar Mashudi.
Artinya, sampai pemeriksaan selesai, Ditjen PAS belum menyatakan bahwa keberadaan Ahmad Albani dan Hasan Tjhie di area SAE merupakan bentuk pelanggaran maupun perlakuan khusus.
Bukan Sekadar Soal Dua Nama
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong tidak hanya menyangkut keberadaan dua terpidana kasus timah tersebut.
Ombudsman menyoroti dugaan adanya fasilitas khusus, bangunan yang digunakan warga binaan serta celah dalam sistem keamanan dan pengawasan lapas. Ombudsman juga menyebut adanya indikasi komersialisasi berdasarkan keterangan yang diperoleh dari salah satu penghuni, meski rincian dan pihak yang bertanggung jawab masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, Ditjen PAS tengah melakukan investigasi internal. Mashudi menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap bagaimana warga binaan bisa berada di area tersebut dan bagaimana fasilitas itu dapat digunakan.
Kini timbul pertanyaan, mengapa dua terpidana korupsi timah dengan vonis 10 tahun itu berada di area SAE, atas dasar ketentuan apa, serta bagaimana sistem pengawasan memungkinkan mereka berada di kawasan yang menjadi sorotan Ombudsman.
(Saleh)
























