Natuna, DeteksiPos — Nama Bambang disebut dalam pemeriksaan kasus dugaan pengiriman sekitar 12 ton pasir timah menuju Malaysia yang diamankan Bea Cukai Balai Karimun di perairan Natuna.
Bambang disebut berkaitan dengan kepemilikan kapal cepat atau High Speed Craft (HSC) serta pasir timah yang diangkut kapal tersebut.
Keterangan itu diperoleh Bea Cukai setelah memeriksa nakhoda kapal, Halim Kote, yang diamankan bersama tujuh anak buah kapal (ABK).
“Jadi hasil pemeriksaan kami kepada nakhoda, yakni Halim Kote, bahwa pemilik barang dan kapal milik Bambang,” kata pihak Bea Cukai Balai Karimun yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (30/9/2026).
Bea Cukai Balai Karimun kini masih mencari Bambang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat kita juga akan press release dan semua akan terang-benderang. Kami sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Bambang,” ujarnya.
Meski demikian, Bambang belum disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan informasi yang diterima redaksi.
Pemeriksaan terhadap Bambang nantinya diperlukan untuk mengklarifikasi keterangan mengenai kepemilikan kapal dan barang yang telah disampaikan nakhoda.
Bambang Masih Dicari Bea Cukai
Kasus tersebut bermula dari penindakan Bea Cukai terhadap sebuah HSC pada Kamis (24/9/2026).
Petugas sebelumnya memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan pasir timah melalui jalur laut.
Kapal kemudian diamankan di perairan Natuna bersama Halim Kote dan tujuh ABK.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan pasir timah yang dikemas dalam sejumlah karung.
Muatan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 12 ton.
Namun, jumlah 12 ton tersebut belum menjadi berat resmi barang bukti. Angka itu masih berdasarkan keterangan awal dan belum melalui proses pencacahan serta penimbangan resmi.
Dalam perkara ini, Halim Kote telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan terhadap nakhoda tersebut, Bea Cukai memperoleh keterangan mengenai Bambang yang disebut berkaitan dengan kepemilikan kapal dan barang.
Peran Bambang Masih Didalami
Bea Cukai belum menjelaskan lebih jauh mengenai posisi Bambang dalam perkara tersebut.
Petugas masih berupaya menemukan Bambang untuk mendapatkan keterangan secara langsung.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui hubungan Bambang dengan kapal dan pasir timah yang diamankan.
Selain itu, penyidik masih perlu mengungkap pihak yang menyediakan muatan, mengatur perjalanan kapal hingga menentukan tujuan pengiriman.
Keterangan dari Bambang nantinya dapat menjadi bagian dari proses untuk mencocokkan informasi yang telah diperoleh dari nakhoda.
Pasir Timah Disebut Berasal dari Dabo Singkep
Selain kepemilikan kapal dan barang, Bea Cukai juga masih mendalami asal pasir timah.
Muatan tersebut disebut berasal dari Dabo Singkep, Kepulauan Riau.
Pasir timah kemudian dibawa melalui jalur laut sebelum kapal diamankan di perairan Natuna.
Sementara tujuan pengiriman diduga mengarah ke Malaysia.
Asal muatan, proses pengangkutan hingga pihak yang menjadi tujuan pengiriman masih menjadi bagian dari pemeriksaan.
Menunggu Hasil Pemeriksaan Bambang
Nama Bambang saat ini muncul berdasarkan keterangan yang diperoleh Bea Cukai dari pemeriksaan terhadap nakhoda.
Namun, keterangan tersebut masih harus didalami dan dibuktikan melalui proses hukum.
Bambang juga belum disebut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Bea Cukai Balai Karimun menyatakan masih melakukan pencarian terhadap Bambang dan berencana menyampaikan perkembangan kasus melalui press release dalam waktu dekat.
Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menentukan posisi Bambang dalam perkara dugaan pengiriman sekitar 12 ton pasir timah tersebut. **
























