Musuh Dalam Selimut! 

Foto : Ilustrasi

Oleh: Suherman Saleh Wartawan Senior**

Jakarta, DeteksiPos – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat lainnya yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta dua jenderal polisi berpangkat Irjen merupakan perkara serius yang tidak boleh dianggap sepele. Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan untuk mengakses komunikasi pejabat negara ini harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan dibongkar hingga ke akar-akarnya. Siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, siapa yang mengetahui, serta apa motif di balik dugaan penyadapan tersebut harus diungkap secara terang benderang.

Ada satu ungkapan lama yang kembali relevan ketika publik berbicara tentang penegakan hukum di negeri ini: *musuh dalam selimut.

Ungkapan itu menggambarkan ancaman yang justru datang dari orang-orang terdekat. Mereka yang dipercaya, diberi kedudukan, bahkan berada di lingkaran kekuasaan, tetapi diduga melakukan sesuatu yang justru bertentangan dengan kepercayaan tersebut.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran internal kepolisian. Ini menyangkut keamanan negara, perlindungan privasi, dan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Di sinilah keberanian institusi diuji.

Polisi yang kita harapkan bukanlah polisi yang hanya berani menghadapi masyarakat kecil. Bukan pula polisi yang keras kepada rakyat, tetapi mendadak kehilangan keberanian ketika berhadapan dengan pejabat, jenderal, atau orang-orang yang memiliki kekuasaan.

Kita menginginkan polisi yang tajam ke atas, melindungi yang di bawah. Polisi yang tidak memandang pangkat, jabatan, kedekatan, maupun kepentingan.

Musuh dalam Selimut di Lingkaran Kekuasaan

Kasus dugaan penyadapan ini menyisakan ironi besar.

Sistem yang semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dan menjaga keamanan negara justru diduga disalahgunakan untuk mengakses komunikasi pihak-pihak tertentu.

Lebih mengejutkan lagi, nomor telepon Presiden Prabowo disebut masuk dalam sasaran penyadapan.

Jika benar terjadi, bagaimana mungkin perangkat yang semestinya menjadi instrumen perlindungan negara justru diduga digunakan untuk kepentingan di luar kewenangannya?

Publik tentu berhak mempertanyakan siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang menjalankan, dan untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan.

Jangan sampai persoalan sebesar ini berhenti pada sejumlah nama, sementara pihak yang berada di balik dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak pernah terungkap.

Bersih-Bersih Harus Dimulai dari Dalam

Penanganan perkara yang menyentuh kalangan internal kepolisian menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum.

Sebab, membersihkan institusi bukan pekerjaan mudah. Apalagi jika yang harus diperiksa adalah orang-orang yang sebelumnya memiliki jabatan strategis dan pengaruh besar.

Namun, justru di situlah makna reformasi institusi.

Tidak boleh ada prinsip melindungi kawan, menyelamatkan jabatan, atau menutup kesalahan karena pelakunya pernah menjadi orang penting.

Rumah sendiri harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum meminta masyarakat percaya kepada penegakan hukum.

Jika aparat berani menindak rakyat kecil, keberanian yang sama harus ditunjukkan ketika berhadapan dengan pejabat tinggi.

Hukum tidak boleh memiliki dua wajah.

Bagaimana dengan Hak Rakyat Biasa?

Ada satu pertanyaan penting yang tidak boleh diabaikan.

Jika sistem penyadapan diduga dapat disalahgunakan terhadap nomor telepon Presiden, bagaimana jaminan perlindungan terhadap komunikasi masyarakat biasa?

Apakah ada nomor-nomor warga yang pernah diakses tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah?

Siapa yang mengawasi penggunaan perangkat penyadapan? Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya? Dan siapa yang memastikan kewenangan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka.

Sebab, privasi warga negara bukan barang yang bisa diperlakukan sesuka hati. Kewenangan penyadapan harus tunduk pada hukum, bukan menjadi alat untuk mengawasi siapa pun tanpa batas.

Tidak Ada yang Kebal Hukum

Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum untuk membuktikan bahwa reformasi kepolisian bukan sekadar slogan.

Tidak ada jenderal yang berada di atas hukum. Tidak ada mantan pejabat yang otomatis mendapat perlindungan. Tidak ada orang dekat kekuasaan yang boleh merasa aman dari pemeriksaan hukum.

Namun, proses penegakan hukum juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Semua dugaan harus dibuktikan melalui proses peradilan yang transparan dan adil.

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan polisi yang hanya terlihat garang di hadapan rakyat kecil.

Masyarakat membutuhkan polisi yang berani menindak siapa pun yang melanggar hukum, termasuk ketika pelakunya berasal dari dalam institusinya sendiri.

Inilah polisi yang kita mau, tajam ke atas, melindungi yang di bawah. Berani membongkar kesalahan, sekalipun harus membersihkan rumahnya sendiri.

Sebab, musuh terbesar sebuah institusi bukanlah kritik masyarakat, melainkan ketika kepercayaan disalahgunakan oleh orang-orang yang diberi amanah.

Dan kepercayaan rakyat hanya bisa kembali jika hukum benar-benar berdiri tegak, tanpa mengenal pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.

Apresiasi patut diberikan kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto atas komitmennya dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang menyeret petinggi di lingkungan institusinya sendiri. Keberanian mengusut perkara yang melibatkan orang-orang berpangkat tinggi merupakan ujian sekaligus momentum penting bagi pembenahan Polri. Namun, pekerjaan belum selesai. Pengusutan harus terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap dan setiap dugaan pelanggaran dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Salut untuk Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto

Publik menaruh harapan agar kepemimpinan baru Polri benar-benar menghadirkan penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Tajam ke atas, melindungi yang di bawah. Berani membersihkan rumah sendiri sebelum meminta rakyat percaya kepada institusi kepolisian.

Inilah polisi yang diharapkan rakyat. Polisi yang tidak tunduk pada kekuasaan, tidak gentar menghadapi jabatan, dan tidak mengorbankan kebenaran demi melindungi kepentingan siapa pun.

Selamat bekerja, Jenderal. Biarkan hukum berbicara dan kebenaran menemukan jalannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *