KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Disorot, Pengawasan Manajemen Dipertanyakan

Para tersangka kasus korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim (Foto : Ist)

DeteksiPos, Palembang — Bergulirnya perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, memunculkan pertanyaan serius terhadap sistem pengawasan dan tata kelola kredit di lingkungan bank milik pemerintah daerah tersebut.

Perkara yang telah menyeret enam terdakwa ke meja hijau, sementara tiga tersangka lainnya masih berproses, dinilai tidak cukup hanya dilihat sebagai kesalahan individu. Wartawan senior Suherman Saleh menilai manajemen Bank Sumsel Babel perlu menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan administrasi, verifikasi debitur hingga pencairan kredit dapat berlangsung tanpa terdeteksi sejak awal.

“Ini bukan sekadar persoalan satu atau dua orang yang melakukan penyimpangan. Ketika proses kredit bermasalah bisa berjalan sampai pencairan, tentu yang harus dievaluasi bukan hanya pelakunya, tetapi juga sistem pengawasan dan kontrol internal,” ujar Suherman, Minggu (16/8/2026).

KUR Fiktif Rp10 Miliar Lebih

Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi penyaluran KUR pada Bank Sumsel Babel KCP Semendo periode 2022–2024.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp10,089 miliar, dengan nilai kerugian bersih yang dalam proses perkara disebut sekitar Rp12,1 miliar.

Modus yang terungkap antara lain pengumpulan data KTP dan KK masyarakat tanpa sepengetahuan pemiliknya. Data tersebut kemudian diduga digunakan untuk membuat dokumen pendukung, termasuk surat keterangan usaha, sebagai persyaratan pengajuan KUR.

Dari proses hukum terungkap terdapat 134 debitur yang dinilai tidak layak menerima kredit. Sebagian dana yang telah dicairkan kemudian tidak dikembalikan dan dikuasai oleh pihak-pihak yang terlibat.

Menurut Suherman, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai proses verifikasi dan pengawasan internal.

“Kalau rekening bisa dibuka tanpa kehadiran nasabah, identitas masyarakat digunakan tanpa izin, kemudian kredit diberikan kepada debitur yang tidak layak, berarti ada persoalan serius dalam sistem kontrol. Bagaimana proses verifikasinya sampai kredit tersebut bisa dicairkan?” tegasnya.

Enam Terdakwa Sudah Divonis

Perkara tersebut telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Pada 22 Juli 2026, majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH, menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa.

Mantan Pimpinan KCP Semendo periode 2022–2024, Erwan Hadi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari serta dibebani uang pengganti sekitar Rp3,024 miliar.

Wisnu Andrio Patra, yang disebut berperan sebagai perantara atau koordinator, divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp1,1 miliar.

Terdakwa Juliantoro divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp631 juta.

Dasril divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp400 juta.

Sementara dua mantan pegawai bank, Mario Aska Pratama dan Fakhrul Kurnia Syah Putra, masing-masing divonis 2 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp30 juta dan Rp50 juta.

Putusan tersebut menunjukkan perkara KUR di KCP Semendo telah masuk ranah tindak pidana korupsi dan berujung pada pemidanaan sejumlah pihak.

Tiga Tersangka Masih Berproses

Namun, proses hukum belum sepenuhnya berakhir.

Pengembangan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih berjalan terhadap tiga tersangka tambahan. Mereka merupakan bagian dari pengembangan perkara setelah sebelumnya penyidik menetapkan sejumlah tersangka.

Selain itu, Ipan Hardiansyah masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Suherman menilai proses hukum tersebut penting untuk mengungkap secara utuh bagaimana pola penyimpangan terjadi dan sejauh mana pihak-pihak lain memiliki keterkaitan.

“Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Manajemen Jangan Hanya Menunggu Kasus

Suherman menegaskan, manajemen Bank Sumsel Babel tidak boleh hanya menunggu proses hukum selesai. Evaluasi internal, menurutnya, harus dilakukan secara menyeluruh.

Mulai dari proses pengajuan kredit, verifikasi identitas calon debitur, pembukaan rekening, kelengkapan dokumen, kewenangan pejabat pemutus kredit hingga pengawasan setelah dana dicairkan.

“Jangan setiap ada kasus, yang terlihat hanya pegawai atau pimpinan cabang yang menjadi terdakwa. Pertanyaannya, bagaimana sistem pengawasan di atasnya? Apakah audit internal berjalan? Apakah ada peringatan atau evaluasi ketika ditemukan kejanggalan?” ujarnya.

Menurut dia, munculnya sejumlah perkara yang melibatkan pimpinan maupun karyawan bank harus menjadi alarm keras bagi manajemen.

“Kalau kasus korupsi terus muncul, ini sudah menjadi alarm. Manajemen harus berbenah serius, bukan baru bergerak setelah ada tersangka dan terdakwa,” tegas Suherman.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Sumsel Babel memiliki posisi strategis dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pembangunan daerah.

Karena itu, Suherman menilai integritas pengelolaan dana serta penyaluran kredit harus menjadi prioritas utama.

“Kepercayaan masyarakat adalah aset utama bank. Kalau pengawasan lemah dan kasus korupsi terus muncul, yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan publik,” katanya.

Ia mendorong pengembangan perkara yang masih ditangani Kejati Sumsel dikawal hingga tuntas, sekaligus meminta manajemen Bank Sumsel Babel melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.

“Penegakan hukum harus berjalan. Tetapi dari sisi manajemen, perkara ini harus menjadi momentum untuk membongkar kelemahan sistem dan memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi,” pungkas Suherman. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *