PANGKALPINANG, DeteksiPos – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Didit Srigusjaya menegaskan pembahasan RKUA-PPAS Perubahan 2026 dan RKUA-PPAS 2027 yang disepakati dalam rapat paripurna masih berada pada tahap umum dan belum masuk ke rincian teknis anggaran.
Hal itu disampaikan Didit usai Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 serta penandatanganan kesepakatan terhadap Perubahan RKUA-PPAS TA 2026 dan RKUA-PPAS TA 2027 di Ruang Paripurna DPRD Babel, Rabu (26/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Babel Edy Iskandar.
Pemerintah Provinsi Babel bersama DPRD menyepakati arah kebijakan umum anggaran untuk perubahan APBD 2026 serta penyusunan APBD 2027.
“Jadi paripurna hari ini MoU RKUA-PPAS untuk perubahan dan anggaran 2027,” kata Didit.
Menurut Didit, RKUA-PPAS pada dasarnya menjadi gambaran rencana anggaran, baik untuk perubahan APBD 2026 maupun APBD 2027.
Karena masih berada pada tahap kebijakan umum, pembahasannya belum sampai pada rincian masing-masing program dan kegiatan.
“Namanya RKUA-PPAS ini kan itu gambaran rencana anggaran perubahan dan anggaran 2027. Ya, jadi umum sifatnya, belum teknis. Teknis pada saat APBD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setelah kesepakatan RKUA-PPAS, pembahasan akan berlanjut ke tahapan penyusunan APBD.
Pada tahap tersebut, rincian teknis mengenai program, kegiatan maupun kebutuhan anggaran baru akan dibahas secara lebih detail.
Didit mengatakan, karena dokumen yang disepakati masih bersifat global, belum banyak hal teknis yang dapat dijelaskan kepada publik pada tahap ini.
“Kalau namanya umum kan enggak bisa dijelaskan, global. Nah, nanti teknisnya baru di APBD,” katanya.
Kesepakatan RKUA-PPAS tersebut menjadi salah satu tahapan sebelum pembahasan dan penetapan APBD.
Selanjutnya, rincian program serta alokasi anggaran akan dibahas dalam proses penyusunan APBD sesuai dengan arah kebijakan yang telah disepakati bersama. (*)
























