Rina Tarol Bicara Posisi Wagub Hellyana: DPRD Tak Boleh Diam

PANGKALPINANG, DeteksiPos — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rina Tarol, menilai kondisi pemerintahan daerah tidak bisa terus dibiarkan berjalan pincang menyusul tidak aktifnya Wakil Gubernur Babel Hellyana dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Rina mengatakan, DPRD perlu mengambil sikap terhadap kondisi tersebut melalui mekanisme kelembagaan. Hal itu disampaikannya saat menanggapi rapat paripurna DPRD Babel yang mengagendakan penyampaian usul pendapat terkait posisi Wakil Gubernur Babel, Senin (10/8/2026).

Menurut Rina, DPRD memiliki tanggung jawab untuk menyikapi persoalan yang dinilai telah berlangsung cukup lama.

“Selama ini kita membiarkan kepincangan pemerintah provinsi. Kalau kami dewan diam, berarti dewannya yang sakit,” ujar Rina kepada wartawan.

Ia menegaskan, pembahasan mengenai posisi Hellyana bukan berarti DPRD secara langsung mengusulkan pemberhentian Wakil Gubernur Babel tersebut.

Rina menyebut DPRD sedang menjalankan hak pendapat sebagai bagian dari fungsi kelembagaan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku.

“Ini bukan berarti kita sepihak ingin memberhentikan Wakil Gubernur. Kita menjalankan hak pendapat DPRD,” katanya.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dibahas secara terbuka dan kelembagaan dengan mempertimbangkan kondisi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta aspek hukum yang berkaitan dengan posisi Wakil Gubernur Babel.

Sementara itu, rapat paripurna DPRD Babel yang dijadwalkan membahas usul pendapat tersebut akhirnya ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

Dari 45 anggota DPRD Babel, hanya 17 anggota yang tercatat hadir dalam rapat. Akibatnya, agenda penyampaian usul pendapat belum dapat dilanjutkan.

Didit Tegaskan Bukan Pemakzulan

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan rapat paripurna tersebut bukan merupakan proses pemakzulan ataupun keputusan untuk memberhentikan Wakil Gubernur Babel.

Didit menjelaskan, DPRD masih berada pada tahapan mendengarkan pendapat dari pihak pengusul terkait kondisi dan keberadaan posisi Wakil Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ini bukan pengusulan berhenti, tapi mekanismenya masih panjang. Kita mau mendengarkan pengusul menyampaikan alasan tentang permasalahan posisi Wakil Gubernur,” kata Didit.

Setelah itu, DPRD juga akan meminta pandangan dari pemerintah daerah mengenai posisi Wakil Gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan. Sementara persoalan hukum yang berkaitan dengan hal tersebut, kata Didit, tetap harus dihormati.

Didit menyebut sejumlah fraksi telah hadir dalam rapat, di antaranya PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat dan NasDem.

Namun, ia menegaskan DPRD tidak dapat mencampuri sikap masing-masing fraksi karena proses pembahasan masih berlangsung.

“Teman-teman yang berada di luar DPRD untuk memberi pandangan, itu sah-sah saja. Tapi tolong hak kami juga dihargai, saling menghargai,” ujarnya.

Didit kembali menegaskan agenda tersebut tidak berkaitan dengan pemakzulan. Ia mengakui terdapat kekeliruan nomenklatur dalam penulisan jadwal rapat yang mencantumkan istilah pemberhentian.

“Bukan pemakzulan. Memang ada salah nomenklatur pada saat pengetikan jadwal. Kita akui salah. Tetapi ini menyampaikan hak pendapat tentang situasi kondisi saat ini terhadap keberadaan posisi Wakil Gubernur seperti apa,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *