Diduga Loncat Pagar dan Buka Gembok Gudang PT MJB, Rombongan Mengaku Satgas Tri Cakti Dilaporkan

Pangkalpinang, DeteksiPos — Kedatangan sekelompok orang yang mengaku sebagai Satgas Tri Cakti ke sebuah gudang ikan di Dusun Anyai, Desa Air Menduyung, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (29/8/2026), menuai keberatan dari pihak perusahaan.

Gudang tersebut diketahui milik PT Menduyung Jaya Bersama (MJB), perusahaan yang bergerak di bidang usaha perikanan.

Kuasa hukum PT MJB, Agus Amri, mengatakan pihaknya mempertanyakan kedatangan rombongan tersebut lantaran tidak menunjukkan surat perintah saat memasuki area gudang.

Menurut Agus, rombongan tersebut bahkan diduga masuk dengan cara memanjat pagar dan membuka paksa gembok gudang.

“Gudang tersebut tidak ada kaitannya dengan aktivitas yang dituduhkan. Makanya perusahaan kami merasa dirugikan. Selain mereka tidak membawa surat perintah, aksi yang mereka lakukan sudah seperti pencuri, dengan memanjat pagar dan membuka paksa gembok agar bisa masuk ke gudang,” kata Agus dalam jumpa pers, Senin (7/9/2026).

Agus menegaskan PT MJB tidak pernah terlibat dalam aktivitas penambangan, penampungan, pengangkutan maupun penyelundupan pasir timah.

Ia menilai tindakan sekelompok orang yang mengatasnamakan Satgas Tri Cakti tersebut berpotensi menimbulkan keresahan apabila dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.

“Jika tindakan semena-mena seperti ini dibiarkan, tentunya akan meresahkan masyarakat. Dengan mengaku sebagai Tim Satgas Tri Cakti, mereka sudah melakukan perbuatan yang kami nilai melanggar hukum,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, PT MJB melalui kuasa hukumnya mengambil sejumlah langkah hukum.

Sedikitnya terdapat empat langkah yang ditempuh perusahaan.

Pertama, melaporkan dan mengadukan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Kedua, menyampaikan pengaduan sekaligus meminta klarifikasi kelembagaan kepada Komandan Satgas Tri Cakti dan instansi pengawas terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan di gudang tersebut merupakan tindakan resmi atau terdapat dugaan pencatutan nama lembaga.

Ketiga, perusahaan mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Muntok dan instansi terkait mengenai ada atau tidaknya izin penggeledahan dalam kegiatan tersebut.

Keempat, PT MJB akan menggunakan hak jawab dan menuntut hak koreksi kepada media yang memuat pemberitaan terkait, termasuk membuka jalur penyelesaian melalui Dewan Pers.

Pihak perusahaan juga meminta aparat penegak hukum mengidentifikasi orang-orang yang datang ke lokasi.

Agus menyebut jumlah rombongan tersebut sekitar 10 hingga 11 orang yang datang menggunakan dua kendaraan.

Menurutnya, seluruh rangkaian kejadian telah terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar gudang.

“Karena wajahnya jelas banget, nomor pelat mobilnya ada, mobilnya ada, muka-mukanya ada,” ujar Agus sembari menunjukkan sejumlah foto hasil rekaman CCTV gudang.

Di tengah polemik tersebut, PT MJB menyatakan tetap mendukung upaya pemberantasan praktik pertambangan maupun penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung.

Namun, perusahaan meminta setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

PT MJB menegaskan, dukungan terhadap pemberantasan aktivitas ilegal tidak berarti membenarkan tindakan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang jelas. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *