Babel  

Kasus Pengangkatan Balok Timah Tinindo Inter Nusa Hilang, BPI KPNPA RI akan Lapor Kejagung

Smelter PT Tinindo Inter Nusa saat disegel oleh Kejaksaan Agung RI (Foto : Ist)

Babel, deteksipos— Kasus dugaan penggelapan dan pengangkatan balok timah yang merupakan aset PT Tinindo Inter Nusa kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena menyangkut dugaan hilangnya aset negara, tetapi juga karena kasus tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi tata niaga timah yang menjerat terdakwa Hendry Lie.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menilai kasus yang sempat mencuat dan mendapat perhatian publik itu kini seolah hilang dari radar penegakan hukum.

“Ini perkara besar. Jangan sampai publik justru bertanya-tanya, mengapa kasusnya sekarang seperti hilang. Padahal menyangkut aset perusahaan dan memiliki kaitan dengan persoalan smelter serta perkara timah yang nilainya sangat besar,” tegas Rahmad, Jumat (14/8/2026) melalui telepon.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut harus dibuka secara terang-benderang. Apalagi, pengangkatan balok timah aset PT Tinindo Inter Nusa disebut dilakukan dalam lebih dari satu tahap dan terdapat sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses tersebut.

Rahmad meminta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung tidak membiarkan perkara ini menggantung tanpa kejelasan. Jika memang ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilanjutkan hingga tuntas dan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

“Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam pada perkara tertentu, sementara perkara yang berkaitan dengan aset timah dan smelter justru berhenti di tengah jalan,” katanya.

Sebelumnya, informasi yang berkembang menyebut adanya pengangkatan balok timah aset PT Tinindo Inter Nusa. Bahkan, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengangkatan tahap kedua menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan.

Sumber yang mengetahui persoalan tersebut bahkan menduga adanya indikasi kompromi dengan oknum tertentu. Namun, dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI tidak ingin mendahului proses hukum. Namun, lembaganya meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap perkara yang berpotensi membuka persoalan lebih besar dalam tata kelola komoditas timah di Bangka Belitung.

“Kalau memang ada saksi kunci, ada bukti pengangkatan aset, ada pihak yang dipanggil dan ada dugaan perbuatan melawan hukum, semuanya harus ditelusuri. Jangan berhenti hanya karena perkara ini tidak lagi menjadi pemberitaan,” ujarnya.

Menurut Rahmad, kasus Tinindo Inter Nusa juga penting dilihat dalam konteks penegakan hukum sektor pertimahan di Bangka Belitung. Terlebih, persoalan tata niaga timah telah menjadi perkara besar yang menyeret sejumlah pihak dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Karena itu, ia meminta Kejati Babel berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI apabila perkara tersebut memiliki irisan dengan perkara tata niaga timah yang sedang atau telah ditangani di tingkat pusat.

“Jangan ada ruang bagi pihak mana pun untuk mengaburkan perkara. Kalau ada keterkaitan dengan perkara besar, justru harus semakin terang, bukan malah menghilang,” tegas Rahmad.

Ia juga meminta aparat menjelaskan kepada publik sejauh mana perkembangan perkara, siapa saja yang telah diperiksa, status barang bukti, serta apakah ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bagi BPI KPNPA RI, persoalan ini bukan semata-mata tentang balok timah yang diangkat atau nilai aset yang dipersoalkan. Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

“Publik berhak tahu. Kalau kasusnya dihentikan, jelaskan dasar hukumnya. Kalau masih berjalan, jelaskan progresnya. Jangan sampai perkara besar justru tenggelam tanpa penjelasan,” pungkas Rahmad. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *