Babel  

Polisi Naikkan Kasus Dugaan Pelecehan Guru ke Penyidikan

Foto : Ilusteasi

Bangka Barat, Deteksi Pos – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru laki-laki di SMKN di Kabupaten Bangka Barat, resmi naik ke tahap penyidikan. Kepastian itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Polres Bangka Barat dan dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Wan Awalludin,  berdasarkan tembusan SPDP yang diterima pihak korban.

“Benar, kami telah menerima tembusan SPDP dari penyidik Polres Bangka Barat yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Artinya, perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Wan Awalludin, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan SPDP Nomor B/SPDP/57/VII/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 30 Juli 2026, penyidikan dimulai sejak 27 Juli 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat menyidik dugaan tindak pidana “setiap orang dilarang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b juncto Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 22 Mei 2026 sekitar pukul 09.04 WIB di ruang XII TKD 2 SMKN di Kabupaten Bangka Barat.

Dalam SPDP juga disebutkan, hingga surat tersebut diterbitkan penyidik belum menetapkan tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti dinilai memenuhi ketentuan hukum.

Sementara itu, LSM AMAK Babel mendesak Polres Bangka Barat segera menetapkan oknum guru yang dilaporkan sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinyatakan cukup.

Ketua LSM AMAK Babel Hadi Susilo mengatakan meningkatnya perkara ke tahap penyidikan menunjukkan proses hukum telah berjalan dan diharapkan segera memberikan kepastian hukum.

“Jika alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, kami meminta penyidik segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai prosedur,” katanya.

Menurutnya, pihaknya juga menerima informasi adanya dugaan korban lain yang hingga kini belum berani melapor karena trauma maupun rasa takut.

“Kami berharap penyidik membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk memberikan keterangan dengan jaminan perlindungan,” ujarnya.

LSM AMAK Babel menilai penanganan perkara ini harus dilakukan secara cepat, profesional, dan transparan mengingat kasus tersebut diduga melibatkan seorang tenaga pendidik.

“Guru merupakan sosok yang seharusnya memberikan rasa aman dan menjadi teladan bagi peserta didik. Karena itu, apabila terbukti, kasus ini harus diproses secara tegas agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bangka Barat mengenai perkembangan penyidikan setelah diterbitkannya SPDP maupun terkait kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *