Pangkalpinang, Deteksi Pos – Di tengah bergulirnya penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di salah satu SMKN di Kabupaten Bangka Barat, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Maryam, mendesak pemerintah tidak hanya mengawal proses hukum, tetapi juga memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan hak belajar.
Maryam menegaskan, proses hukum sepenuhnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Atas laporan orang tua wali siswa terkait dugaan pelecehan oleh oknum guru terhadap siswi, kami menyerahkan proses penegakan hukum secara transparan kepada pihak kepolisian. Di sisi lain, kami meminta hak anak untuk mendapatkan pendampingan psikologis segera dipenuhi,” kata Maryam, Kamis (6/8/2026).
Ia mengatakan, Polres Bangka Barat harus diberikan ruang untuk menjalankan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita menghormati proses hukum. Polres Bangka Barat silakan menjalankan tugasnya sesuai mekanisme yang ada. Semua pihak juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga proses penyidikan selesai,” ujarnya.
Menurut Maryam, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, khususnya Dinas Pendidikan, untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan keamanan di lingkungan sekolah.
“Kejadian ini tidak boleh terulang. Pemerintah daerah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan lingkungan sekolah agar peserta didik benar-benar terlindungi,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta instansi terkait segera memberikan layanan pemulihan psikologis kepada korban agar trauma yang dialami tidak mengganggu masa depan dan proses pendidikannya.
“Saya sangat mendorong agar korban mendapatkan pendampingan psikologis secara maksimal dan hak belajarnya tetap terlindungi,” katanya.
Sebelumnya, Polres Bangka Barat telah meningkatkan penanganan dugaan pelecehan seksual tersebut ke tahap penyidikan. Hal itu diketahui setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Berdasarkan SPDP, penyidikan dimulai sejak 27 Juli 2026. Hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan tersangka. Dugaan tindak pidana yang diselidiki mengacu pada ketentuan mengenai perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bangka Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikanya. (yn)






















