Babel  

Rektor UBB Usul RUU Ketenagalistrikan Perkuat Energi Terbarukan

Bangka Belitung, Deteksi Pos – Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB), Prof. Ibrahim, mengapresiasi kunjungan kerja Komisi XII DPR RI ke Kampus UBB dalam rangka menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan. Menurut dia, keterlibatan perguruan tinggi penting untuk memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus tantangan sektor energi nasional.

Dalam forum yang digelar di Kampus UBB, Rabu, 8 Juli 2026, Prof. Ibrahim mengatakan sivitas akademika UBB telah mempelajari draf revisi ketiga RUU Ketenagalistrikan yang tengah dibahas DPR RI sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional.

“Kami telah mempelajari draf revisi ketiga RUU Ketenagalistrikan sebagai bahan untuk memberikan masukan akademik,” kata Ibrahim.

Ia menilai pembaruan regulasi tersebut memiliki arti strategis, terutama bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang masih menghadapi berbagai tantangan dalam penyediaan energi dan kelistrikan.

Berdasarkan kajian yang dilakukan UBB, terdapat sejumlah substansi yang perlu diperkuat dalam rancangan beleid tersebut. Salah satunya menyangkut tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya tata kelola ketenagalistrikan yang lebih transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Prof. Ibrahim menyoroti masuknya pengaturan mengenai energi baru dan energi terbarukan (EBT) dalam draf terbaru sebagai langkah maju. Menurut dia, kebijakan itu diperlukan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil yang selama ini masih menjadi sumber utama pembangkit listrik.

“Penguatan EBT menjadi penting karena penggunaan energi tidak terbarukan masih sangat dominan,” ujarnya.

Selain EBT, UBB juga menaruh perhatian pada pengaturan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik. Dalam draf tersebut, penyediaan listrik dihubungkan dengan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi badan usaha swasta maupun perseorangan.

Perubahan mekanisme penetapan tarif listrik juga dinilai menjadi salah satu poin penting. Skema tarif yang diusulkan mempertimbangkan indeks kemahalan masing-masing daerah sehingga kebijakan tarif tidak lagi diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia.

“Pendekatan ini diharapkan mampu menghadirkan kebijakan tarif yang lebih adil sesuai karakteristik setiap daerah,” kata Ibrahim.

Menurut dia, draf RUU juga memberikan ruang yang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan sektor ketenagalistrikan, mulai dari proses penyusunan kebijakan hingga penyampaian laporan maupun gugatan apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaannya.

UBB, kata Ibrahim, selama ini juga aktif melakukan berbagai kajian bersama PT PLN, terutama terkait dampak lingkungan dari pembangunan sektor ketenagalistrikan. Hasil penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi DPR dalam menyempurnakan RUU Ketenagalistrikan.

Secara keseluruhan, UBB menyampaikan empat catatan utama kepada Komisi XII DPR RI. Pertama, memperkuat pengaturan mengenai energi baru dan energi terbarukan. Kedua, memperjelas pengaturan wilayah usaha dan peran BUMD, swasta, serta masyarakat dalam penyediaan listrik. Ketiga, menerapkan skema tarif yang mempertimbangkan kondisi ekonomi dan indeks kemahalan setiap daerah. Keempat, memperluas partisipasi publik dalam penyusunan hingga pengawasan implementasi undang-undang agar tata kelola sektor ketenagalistrikan menjadi lebih akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *