Babel  

Izin Pabrik Sawit PT BTS Dipertanyakan, DPRD Babel Minta Aturan Dipatuhi

Pangkalpinang, DeteksiPos — Status perizinan pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Bangka Tengah Sawitindo di Desa Puput, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan dalam audiensi yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (18/6/2026).

Dalam audiensi tersebut, warga mempertanyakan sejumlah dokumen perizinan perusahaan yang dinilai belum tuntas, sementara aktivitas di lokasi pabrik disebut sudah berlangsung.

Perwakilan masyarakat menegaskan mereka tidak menolak investasi maupun pembangunan pabrik. Namun, warga meminta seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Jangan sampai proses perizinan belum selesai, tetapi aktivitas yang menyerupai produksi sudah berjalan,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Selain perizinan, masyarakat juga menyoroti komitmen perusahaan terkait pelibatan tenaga kerja lokal. Warga berharap masyarakat sekitar mendapat prioritas ketika pabrik mulai beroperasi.

Masyarakat bahkan meminta aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan sah secara hukum.

Menanggapi aspirasi tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Babel menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan warga bukan penolakan terhadap investasi, melainkan tuntutan agar perusahaan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Dalam pertemuan itu juga mencuat usulan relokasi pabrik sejauh sekitar dua kilometer dari kawasan permukiman warga. Namun usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut karena berkaitan dengan aspek teknis maupun administratif.

Jarak pabrik yang disebut hanya sekitar 500 meter dari permukiman turut menjadi perhatian masyarakat. Warga khawatir keberadaan pabrik dapat menimbulkan dampak lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Camat Simpang Katis mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan menyelesaikan perbedaan pandangan melalui dialog serta musyawarah.

Senada, pihak kepolisian mengimbau seluruh pihak mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyampaikan aspirasi.

“Yang terpenting adalah bagaimana semua pihak dapat menyampaikan pendapat secara tertib dan mengutamakan musyawarah,” kata AKP Dedi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta mempertanyakan aktivitas yang telah berjalan di lapangan apabila proses perizinan perusahaan belum sepenuhnya rampung.

Ia juga meminta keluhan masyarakat terkait dugaan gangguan terhadap sumber air mendapat perhatian serius dari instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup.

Wakil Ketua DPRD Babel Eddi Iskandar menegaskan izin lingkungan merupakan syarat utama sebelum aktivitas industri dijalankan.

“Kalau izin lingkungan tidak keluar, maka tidak akan ada izin lainnya yang bisa diterbitkan,” tegasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *