Babel  

DPRD Babel Soroti Temuan BPK, Kelebihan Bayar Iuran BPJS Peserta Meninggal Kembali Terjadi

Pangkalpinang, DeteksiPos — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bangka Belitung (Babel) terkait kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan kembali menuai sorotan. Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Zainuddin, menyesalkan persoalan yang terus berulang meski telah berkali-kali diingatkan dalam forum resmi.

‎BPK mencatat terdapat kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi 1.549 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah meninggal dunia. Nilai kelebihan pembayaran peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung Pemprov Babel mencapai Rp58.552.200.

‎Zainuddin mengatakan, persoalan tersebut seharusnya dapat diantisipasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sehingga tidak terus menjadi temuan dalam setiap pemeriksaan.

‎”Ini sudah berapa kali saya sampaikan bahkan dalam rapat soal kelebihan pembayaran ini, namun masih saja terjadi,” sesal politisi PKS itu.

‎Menurutnya, sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci agar persoalan serupa tidak terus berulang, khususnya dalam pembaruan data peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

‎Ia mengingatkan, apabila temuan tersebut terus terjadi, maka dapat berdampak pada citra pemerintahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.

‎”Mereka harus sinergi dalam perihal BPJS PBI jangan sampai setiap tahun jadi temuan terus, kapan Dinkes-Dinsos berubah perihal BPJS ini, ini mencoreng nama baik Pak Gub karna beliau dalam kampanyenya meminta pengobatan BPJS gratis, tetapi disini seolah-olah dinas mereka abai,” tegasnya.

‎Menanggapi temuan tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Babel memastikan seluruh kelebihan pembayaran akan dikembalikan melalui mekanisme pengurangan tagihan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2026.

‎Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Babel, M Zaenuri, mengatakan proses penyelesaian administrasi telah dikoordinasikan bersama BPJS Kesehatan sehingga pemerintah daerah tidak perlu melakukan pengembalian dana secara tunai.

‎”Ini sudah kami koordinasikan dengan BPJS Kesehatan. Kelebihan bayar akan dikembalikan melalui mekanisme pengurangan klaim pembayaran iuran pada bulan Juli. Jadi nilai klaim nanti dipotong sesuai kelebihan pembayaran yang terjadi,” ujarnya.

‎Zaenuri menjelaskan, temuan tersebut bukan disebabkan kesalahan sistem pembayaran BPJS Kesehatan, melainkan karena data kependudukan peserta belum diperbarui setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat peserta yang iurannya masih dibayarkan selama satu hingga sepuluh bulan setelah meninggal dunia.

‎”Kalau melihat data, semua bervariasi. Ada yang (dibayar) satu bulan, dua bulan, empat bulan bahkan paling lama sampai sepuluh bulan,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, keterlambatan pembaruan data umumnya terjadi karena keluarga belum segera mengurus akta kematian maupun melaporkan peristiwa tersebut kepada pemerintah desa atau kelurahan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *