Babel  

Temukan Kejanggalan, GESID Laporkan Seleksi KPID Babel ke Ombudsman

Pangkalpinang, Deteksi Pos —Badan Pengurus Wilayah Generasi Emas Indonesia (GESID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi melayangkan permohonan audiensi sekaligus laporan awal dugaan maladministrasi dalam proses seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Babel periode 2025–2028 kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Babel pada 10 Oktober 2025.

Langkah tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 021/BPW-GESID/BABEL/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025. Surat dua lembar itu ditandatangani oleh Ketua Umum GESID Babel, Suwardian Ramadhan, S.Pd, dan Sekretaris Umum, Rizki Martha Dinata, S.Pd, serta ditembuskan kepada Ketua DPRD Babel, Ketua Komisi I DPRD Babel, Ketua KPID Babel, dan Ketua KPI Pusat.

Dalam suratnya, GESID meminta Ombudsman melakukan audiensi resmi untuk menyampaikan bukti awal, kronologi, dan dokumen pendukung terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur serta potensi maladministrasi dalam tahapan seleksi KPID Babel.

Ketua Umum GESID Babel, Suwardian Ramadhan, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak tahap pengumuman hasil uji kompetensi oleh panitia seleksi. Dari total 36 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), hanya 21 nama yang diumumkan untuk mengikuti uji publik tanpa dasar hukum dan penjelasan terbuka kepada publik.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut akuntabilitas lembaga publik. Proses seleksi KPID seharusnya transparan dan akuntabel, bukan dipercepat tanpa alasan yang jelas,” ujar Suwardian di Kantor Ombudsman Babel, Jumat (10/10).

GESID menilai terdapat indikasi maladministrasi berupa ketidakterbukaan informasi publik, dugaan penyimpangan prosedur seleksi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan tahapan seleksi. Lembaga ini juga menyoroti lemahnya koordinasi antara DPRD Babel, Panitia Seleksi, KPID Babel, dan KPI Pusat sejak awal pembentukan tim seleksi.

Dalam laporannya, GESID merujuk pada Peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2024 Bab III Poin 2.4, yang mengatur bahwa seluruh peserta yang lulus uji kompetensi wajib mengikuti tahap uji publik sebelum diserahkan kepada DPRD. Namun, ketentuan tersebut dinilai tidak dijalankan secara utuh di Babel.

Selain melayangkan laporan tertulis, GESID juga mengajukan permohonan audiensi resmi dengan Ombudsman RI Perwakilan Babel untuk menyerahkan bukti administrasi dan meminta pengawasan langsung terhadap jalannya proses seleksi. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan adanya rekomendasi korektif terhadap DPRD Babel dan Tim Seleksi KPID.

“Langkah ini bukan upaya menggugat siapa pun, melainkan memastikan proses seleksi berjalan adil dan sesuai peraturan KPI. Kami ingin lembaga penyiaran di daerah ini tetap independen dan dipercaya publik,” kata Suwardian.

GESID berharap Ombudsman dapat berperan aktif dalam memastikan seluruh tahapan seleksi dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan bagi seluruh peserta.

“Dengan keterlibatan Ombudsman, kami percaya proses ini bisa kembali pada koridor yang benar dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *