PANGKALPINANG, Deteksi Pos — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara pemerintah kabupaten/kota se-Babel dengan para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Babel, Kamis (3/7/2025).
Proses penandatanganan MoU ini juga disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof Dr Reda Manthovani, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, Kajati Babel M Teguh Darmawan. Turut hadir juga Gubernur Babel Hidayat Arsani, dan Bupati/Wali Kota serta Kajari se-Babel.
Tampak hadir juga Direktur Umum PT Timah Tbk Restu Widiyantoro yang dalam acara tersebut menyerahkan pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan Kepada Kepala Desa Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Gubernur Babel Hidayat Arsani mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak Kejaksaan, atas keterbukaannya untuk melaksanakan strategi dalam pembangunan di daerah. Sinergi seperti ini seharusnya dapat terus diperkuat.
“Jika dulu banyak yang meragukan dalam menggunakan dana karena takut salah, dengan adanya pendampingan ini, saya harap para kepala desa bisa lebih percaya diri. Namun tetap taat aturan, kiranya kinerja, hubungan dan kerja sama harmonis yang terjalin dapat terus ditingkatkan di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa negara telah memberikan perhatian luar biasa terhadap pembangunan desa, salah satunya bentuk nyatanya adalah alokasi dana desa yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Dana desa yang diselenggarakan se-Babel di tahun 2025 sebesar Rp299,17 miliar, meningkat dibandingkan dana desa tahun 2024 yang sebesar Rp 295,40 miliar,
“Dan saat ini realisasi dana desa mencapai Rp170,40 miliar (56,96%) per Juni 2025. Dana ini bukan sekedar dana pembangunan fisik tetapi merupakan instrumen penting untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.


















