Babel  

Kejati Babel Selidiki Dugaan Korupsi Rp100 M Proyek Irigasi, Kepala Satker OP BWS PUPR Bungkam

Pangkalpinang, Deteksi Pos – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan jaringan irigasi senilai lebih dari Rp100 miliar yang dikelola Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR. Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan (OP) Rudi Susilo yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, memilih bungkam saat dikonfirmasi. Proyek bernilai lebih dari Rp100 miliar ini tersebar di berbagai wilayah Bangka Belitung pada tahun anggaran 2023 dan 2024.

Pelaksanaan proyek berada di bawah tanggung jawab Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan (Satker OP) BWS PUPR, dengan pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dalam implementasinya, tim Pidana Khusus Kejati Babel menemukan sejumlah kejanggalan.

Sumber Deteksi Pos di internal kejaksaan mengungkapkan, dugaan korupsi meliputi laporan ganda, pekerjaan asal jadi, laporan fiktif, hingga dugaan mark-up volume dan pengadaan material.

“Dugaan kami kuat, terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi di lapangan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap sumber tersebut, Rabu (7/5/2025).

Pemeriksaan dokumen dan verifikasi di sejumlah lokasi menunjukkan adanya proyek yang dilaporkan telah selesai namun tidak ditemukan bukti fisik di lapangan. Hal ini memicu penyelidikan mendalam terhadap pelaksanaan teknis kegiatan.

Sejumlah pejabat terkait telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Salah satunya Kepala Satker OP, Rudi Susilo, yang diperiksa pada Kamis (8/5/2025). Selain Rudi, turut diperiksa pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara proyek, hingga Kepala BWS PUPR wilayah Babel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Babel, Basuki Raharjo, membenarkan adanya proses penyelidikan. “Ya, mereka pasti akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, siapa saja yang sudah diperiksa, saya belum monitor,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Menurut Basuki, kasus ini ditangani langsung oleh tim Pidana Khusus Kejati Babel. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka.

Proyek pemeliharaan irigasi tersebut mencakup enam kabupaten/kota di Babel, yakni Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, Belitung, dan Belitung Timur. Sebagian besar kegiatan bersifat non-fisik dan dilaksanakan secara rutin setiap tahun.

Sejumlah sumber menyebutkan, pola dugaan korupsi dalam proyek ini diduga berlangsung secara sistematis, dengan kemungkinan keterlibatan banyak pihak dalam struktur proyek. “Kami mendalami kemungkinan praktik ini berlangsung berulang dari tahun ke tahun,” ujar sumber kejaksaan.

Kejati Babel menyatakan masih mengumpulkan bukti permulaan dan menelusuri potensi keterlibatan pihak lain di luar lingkungan PUPR. Penyelidikan akan terus dilanjutkan hingga ditemukan cukup alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *