Babel  

Tambang Ilegal Renggut Nyawa di Bangka Barat, Penambang Tewas Tertimbun Longsor

Caption : Ilustrasi tambang

Bangka Barat, Deteksi Pos— Aktivitas tambang timah ilegal kembali merenggut nyawa. Seorang penambang bernama Mat Tato tewas tertimbun tanah longsor saat bekerja di kawasan hutan lindung Desa Penganak, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, pada Minggu, 4 Mei 2025. Jenazah korban dimakamkan dua hari kemudian, Selasa, 6 Mei 2025.

Lokasi tambang yang menewaskan Mat Tato diduga milik seorang warga setempat bernama Merro. Tambang tersebut berada di kawasan konservasi yang semestinya terlindungi dari segala bentuk eksploitasi. Namun menurut keterangan warga, lokasi itu telah lama dikeruk secara ilegal, bahkan menggunakan empat unit ekskavator saat insiden terjadi.

“Sudah lama beroperasi. Alat berat selalu masuk, dan ada penjagaan dari oknum aparat berseragam,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu, 11 Mei 2025.

Tambang ilegal itu disebut-sebut hanya berjarak ratusan meter dari bibir pantai dan berada di bawah pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jebu Bembang Antam. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPH, baik terkait insiden tersebut maupun status hukum aktivitas tambang yang berjalan di wilayah tanggung jawabnya.

Kematian Mat Tato menambah daftar panjang korban tambang ilegal di Bangka Belitung. Dalam satu dekade terakhir, puluhan nyawa melayang di lokasi-lokasi penambangan tanpa izin, yang kerap berada di kawasan hutan lindung dan pesisir.

Ironisnya, meski jelas melanggar hukum, aktivitas tambang di lahan milik Merro berlangsung terbuka dan masif. Tak hanya mengabaikan keselamatan kerja, praktik ini juga menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Lumpur dan limbah tambang dikhawatirkan mencemari ekosistem laut di pantai barat Pulau Bangka.

“Kalau dibiarkan, bukan cuma hutan yang rusak. Laut pun akan ikut tercemar. Lumpur pasti mengalir ke pantai,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Desakan pun mengemuka agar aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta otoritas kehutanan tidak lagi menutup mata. Publik menuntut penindakan nyata, bukan sekadar razia seremonial, terhadap tambang ilegal yang secara terang-terangan merusak lingkungan dan mengancam nyawa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *