Pangkalpinang, DeteksiPos — Aspirasi nelayan terkait dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Teluk Kelabat Dalam mendapat perhatian serius DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam, Fraksi Gerindra DPRD memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi yang dikeluhkan masyarakat.
Selaku utusan Fraksi Gerindra DPRD yang hadir dalam rapat tersebut, Narulita Sari, juga menyebutkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) harus mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang yang masih ditemukan di kawasan tersebut.
Karena selain masuk dalam zona perikanan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), PT Timah juga tidak lagi mengeluarkan Surat Perintah Kerja di wilayah Teluk Kelabat Dalam.
”Sudah berapa kali kita RDP, PT Timah dulu sudah menerbitkan SPK, tapi menurut pengakuan kemarin sekarang sudah tidak ada lagi SPK disitu,” kata Narulita saat diwawancarai Berita CMM.
”Namun kenyataannya dilapangan masih ada ponton-ponton disitu, sehingga disitu kan ilegal karna tidak ada SPK, tinggal bagaimana APH bergerak kesana untuk razia dan ada pengawasan yang continue supaya benar-benar wilayah laut Teluk Kelabat dalam ini clear (penambang-red),” sambung Srikandi Partai Gerindra tersebut.
Apalagi, Nelayan di wilayah tersebut sangat bergantung pada ekosistem laut, khususnya dalam menompang kehidupan sebagai sumber penghasilan untuk menghidupi keluarga, sehingga hal ini haruslah dihargai.
Disisi lain, Narulita menilai keberadaan aktivitas pertambangan telah berdampak terhadap mata pencaharian nelayan. Salah satunya, penangkaran kerang darah yang disebut mengalami kematian akibat menurunnya kualitas ekosistem perairan.
”Karna disitu ada penangkaran kerang darah itu mati, karna ekosistem sudah tidak bagus,” sesalnya.
Maka dari itu, Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten agar kawasan tangkap nelayan di Teluk Kelabat Dalam terbebas dari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar operasional.
Selain itu, Narulita juga mendorong adanya solusi bagi masyarakat penambang dengan menyiapkan lokasi tambang alternatif di luar kawasan perikanan.
”Harapan saya, para penegak hukum harus tegas, lakukan razia secara berkala, supaya penambang-penambang itu pindah, atau mungkin PT Timah memberi IUP Timah yang lain ke masyarakat penambangan disitu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Babel, Pahlivi Syahrun, menegaskan pihaknya hadir untuk memastikan suara nelayan didengar dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
”Kami menerima dan mengawal aspirasi masyarakat. Apa yang menjadi kekhawatiran nelayan harus kita lihat langsung di lapangan agar diperoleh fakta yang objektif dan bisa menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujar Pahlivi, Senin (8/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, nelayan menyampaikan kekhawatiran terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi mengganggu wilayah tangkap ikan, ruang hidup masyarakat pesisir, serta keberlangsungan ekonomi nelayan yang bergantung pada sumber daya perikanan Teluk Kelabat Dalam.
Masyarakat juga meminta agar aktivitas pertambangan yang dipersoalkan dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan legalitas, serta mengusulkan agar izin pertambangan di kawasan tersebut tidak diperpanjang.
Pahlivi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Teluk Kelabat Dalam telah ditetapkan sebagai kawasan perikanan yang harus dikelola sesuai peruntukannya.
”Perda zonasi menjadi acuan yang harus dihormati semua pihak. Jika suatu wilayah memang masuk zona perikanan, maka pemanfaatannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam rapat juga terungkap hasil koordinasi DPRD dengan PT Timah. Berdasarkan keterangan yang diterima, PT Timah menyatakan tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk aktivitas pertambangan di kawasan yang dipersoalkan masyarakat dan lokasi tersebut berada di luar wilayah operasional perusahaan.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, DPRD Babel bersama Direktorat Polairud Polda Babel, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, pemerintah desa, BPD serta perwakilan nelayan akan melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat.
Menurut Pahlivi, langkah tersebut penting untuk memverifikasi laporan masyarakat, menyamakan persepsi antarinstansi, sekaligus menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan penerbitan maupun perpanjangan izin usaha pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat. Kendati demikian, DPRD Babel berkomitmen meneruskan seluruh aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat dan instansi terkait.
”Kami ingin ada keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir. Nelayan harus tetap bisa mencari nafkah dengan aman dan berkelanjutan,” katanya.
”Kami juga ingin mengingatkan kita semua, setiap penggunaan ruang laut selain aktifitas nelayan, secara mendasar harus meletakkan kepentingan nelayan di atas segalanya, karena kehidupan paling utama dan mendasar di lokasi tersebut untuk nelayan dan masyarakat pesisir. Kalau pun ada aktifitas lain, maka pijakan kegiatan tersebut tidak konflik sosial dengan masyarakat nelayan dan pesisir di sana,” tutupnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel akan mengawal hasil verifikasi lapangan dan memastikan pengelolaan wilayah pesisir tetap mengacu pada Perda RZWP3K yang berlaku hingga tahun 2040.
























