Pangkalpinang, DeteksiPos — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyelidiki dugaan praktik kartel serta permainan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga merugikan petani.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang membahas kondisi tata niaga sawit serta dampak kebijakan perdagangan dan ekspor crude palm oil (CPO) terhadap petani di Bangka Belitung.
Anggota Komisi II DPRD Babel, Rina Tarol, menilai terdapat sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri, terutama terkait penurunan harga TBS yang dilakukan sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) dalam waktu hampir bersamaan.
“Kami meminta APH menyelidiki informasi dugaan kartel dan permainan harga. Ada indikasi sejumlah PKS menurunkan harga secara serentak tanpa alasan yang transparan. Di sisi lain, harga CPO dunia relatif stabil sehingga ini menjadi indikator awal,” ujar Rina, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, apabila harga CPO di pasar dunia tidak mengalami penurunan signifikan, tetapi harga TBS di tingkat petani justru terus merosot, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan. Karena itu, DPRD juga meminta KPPU memastikan tidak terjadi praktik persaingan usaha yang merugikan petani.
Selain persoalan harga, DPRD Babel juga menerima berbagai laporan dugaan ketidaktransparanan dalam proses penimbangan dan penetapan rendemen di sejumlah PKS.
“Kami menerima banyak keluhan terkait timbangan dan rendemen yang dianggap tidak transparan. Persoalan ini langsung berdampak terhadap pendapatan petani, sehingga harus mendapat perhatian serius,” katanya.
Rina juga menyoroti masih adanya perusahaan yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah melalui tim penetapan harga. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan.
“Pemerintah sudah menetapkan harga secara berkala, tetapi masih ditemukan perusahaan membeli di bawah ketentuan. Artinya, pengawasan harus diperkuat,” ujarnya.
DPRD Babel pun meminta pemerintah daerah tidak ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
“Kalau memang terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas sementara petani terus dirugikan,” tegasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga mendorong keterlibatan Satgas Pangan Polri bersama Polda Babel untuk mengawasi tata niaga sawit secara menyeluruh, termasuk melakukan audit terhadap pelaksanaan kewajiban kebun plasma oleh perusahaan perkebunan.
“Kami ingin pengawasan dilakukan langsung di lapangan, termasuk memastikan kewajiban plasma benar-benar dipenuhi perusahaan kepada masyarakat,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Babel membuka peluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Sawit apabila ditemukan indikasi kuat adanya permainan harga maupun pelanggaran lain yang merugikan petani.
Menurut Rina, persoalan tata niaga sawit sudah berlangsung cukup lama dan memerlukan langkah yang lebih konkret agar petani memperoleh perlindungan.
“Kami tidak ingin petani selalu berada di posisi yang dirugikan. Jika memang ada praktik yang melanggar aturan, harus diungkap dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD APKASINDO Bangka Tengah, Maladi, SH, menilai persoalan utama yang dihadapi petani saat ini terletak pada lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS yang telah disepakati bersama.
Ia menjelaskan, harga TBS sebenarnya sudah ditetapkan melalui kesepakatan antara pemerintah, perusahaan, dan perwakilan petani. Namun, implementasi di lapangan dinilai belum berjalan maksimal.
Menurut Maladi, pengawasan hingga ke tingkat pabrik harus diperkuat agar harga yang diterima petani sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak ada langkah nyata dari pihak terkait, APKASINDO bersama petani tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah lanjutan, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi.
Meski harga TBS di sejumlah daerah mulai mengalami kenaikan, Maladi menyebut nilainya masih belum sesuai harapan petani. Di Bangka Tengah harga berada di kisaran Rp2.500 per kilogram, Bangka Selatan masih di bawah Rp2.400 per kilogram, sedangkan Bangka Induk mencapai sekitar Rp2.900 per kilogram.
Menurutnya, harga ideal yang diharapkan petani berada di kisaran Rp3.100 per kilogram. Karena itu, ia menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS tetap menjadi faktor utama untuk melindungi kepentingan petani sawit. **
























