Pangkalpinang, Deteksi Pos – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan empat pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Bangka Belitung, Kementerian PUPR, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pemeliharaan rutin yang diduga fiktif. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Babel, Rabu, 25 Juni 2025.
Para tersangka yakni RS, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan (OP) BWS Babel periode 2023–2025; K, Kepala Satker OP periode 2022–2023; MSA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) OP 2 Belitung; dan OA, PPK OP 1 Bangka.
“Asal tahu, proyek pemeliharaan rutin tahun anggaran 2023 hingga 2024 di Satker OP BWS Babel senilai Rp30,4 miliar dilaksanakan dengan sistem swakelola tipe I. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak benar-benar dikerjakan oleh penyedia jasa sebagaimana seharusnya,” kata Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan.
Ia menjelaskan, sistem swakelola tipe I semestinya melibatkan penyedia yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek. Namun kenyataannya, para penyedia hanya menjadi boneka administrasi. Mereka tidak pernah melaksanakan pekerjaan di lapangan.
“Yang mengerjakan justru adalah orang dalam di BWS Babel. Penyedia hanya diberi fee 3 persen dari setiap pencairan anggaran,” ungkap Fadil.
Kejaksaan menduga ada delapan penyedia yang terlibat dalam skema ini. Mereka menjadi perantara pencairan dana namun tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Fee tersebut diduga menjadi kamuflase untuk menutupi praktek penyalahgunaan wewenang dan mark-up pekerjaan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi skema korupsi terstruktur yang melibatkan pejabat struktural dan pihak ketiga secara sistematis,” ujar Fadil yang didampingi oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Seno dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Basuki Rahardjo.
Menurut penyidik, penunjukan penyedia dalam proyek-proyek pemeliharaan tersebut hanyalah formalitas. Sementara pekerjaan sebenarnya dirancang dan dikendalikan dari dalam oleh para pejabat BWS Babel sendiri.
“Model semacam ini menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” kata Aspidsus Seno.
Proyek pemeliharaan rutin itu mencakup berbagai pekerjaan di wilayah Bangka dan Belitung, mulai dari normalisasi sungai, perawatan saluran irigasi hingga pemeliharaan bangunan air lainnya. Namun banyak di antaranya diduga hanya ada di atas kertas.
Dalam pemeriksaan awal, para tersangka belum ditahan. Namun penyidik telah mengantongi cukup bukti, termasuk dokumen proyek, transaksi keuangan, hingga keterangan dari sejumlah saksi.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penetapan empat tersangka ini adalah awal. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tegas Fadil.
Kejaksaan juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain di luar struktur BWS Babel. Skema korupsi ini membuka celah terjadinya kerugian negara dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola proyek swakelola di lingkungan Kementerian PUPR. Praktik penyimpangan seperti ini dinilai marak terjadi, terutama pada proyek-proyek bernilai besar yang sulit diverifikasi langsung oleh publik.
Jika terbukti bersalah, para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejati Babel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar. “Siapa pun yang terlibat akan kami kejar. Tidak ada toleransi,” tutup Fadil. (*)




















