Palembang, Deteksi Pos– Muhammad Fikri Abdillah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polrestabes Palembang.
Laporan itu dibuat pada Senin (24/4/2025) setelah Fikri merasa dirugikan oleh pernyataan yang disebarkan melalui media sosial dan pesan singkat.
Menurut Fikri, pernyataan tersebut tidak benar dan telah merusak nama baik serta reputasinya di masyarakat.
“Saya merasa harus menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terus terjadi, baik kepada saya maupun orang lain,” kata Fikri kepada wartawan, Senin (17/6/2025).
Polrestabes Palembang telah menerima laporan tersebut dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan awal.
Kasus ini diduga melanggar UU ITE karena menyebarkan informasi yang bersifat fitnah dan merugikan pihak lain.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Fikri berharap laporan ini bisa diproses secara adil dan transparan sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, persoalan bermula saat Fikri meminta alamat rumah seorang bernama Zayyan Sakha melalui DM Instagram.
Namun, karena tak kunjung mendapat balasan, Fikri mencoba meminta alamat itu dari fans Zayyan Sakha.
Fans tersebut bersedia memberikan alamat, tapi dengan syarat Fikri harus memberikan kata sandi akun Facebook-nya.
Fikri akhirnya memberikan kata sandi tersebut, namun alamat yang dijanjikan tak kunjung dikirim. (*)





