Diduga Halangi Penyidikan Korupsi Timah Rp300 Triliun, Elly Rebuin Terancam 3 Tahun Penjara  

Caption : Aktivis Lingkungan Elly Rebuin

Jakarta, Deteksi Pos – Aktivis lingkungan asal Bangka Belitung, Elly Rebuin, tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Ia diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan kasus mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Pemeriksaan terhadap Elly dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak awal pekan ini. Nama Elly mencuat setelah disebut memiliki kedekatan dengan tiga tersangka utama: pengacara Marcella Santoso, pegiat media Junaedi Saibih, dan Direktur Pemberitaan Jakarta TV, Tian Bahtiar.

Penyidik menduga Elly berperan dalam mengorganisir sejumlah seminar yang disinyalir sebagai bentuk penggiringan opini publik untuk melemahkan proses hukum. Seminar-seminar itu digelar oleh Jakarta TV dan disebut didanai langsung oleh Marcella Santoso. Salah satu acara yang disorot berlangsung di Kampus Pertiba, Pangkalpinang, pada 21 Desember 2024.

Menurut penyidik, forum-forum tersebut tak sekadar ilmiah, melainkan sarat narasi yang menyerang legitimasi penyidikan perkara timah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun. Di luar ruang akademik, Elly juga aktif dalam aksi protes jalanan yang menyoal penanganan hukum kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya akan menelusuri semua pihak yang berelasi dengan Marcella Santoso, termasuk komunikasi lewat aplikasi pesan instan dan dugaan aliran dana. “Nama-nama pembicara dalam seminar sudah kami kantongi. Semua dokumentasi video juga telah kami amankan,” kata Harli, Senin lalu.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengancam siapa pun yang menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara korupsi dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal dua belas tahun, serta denda antara Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Kejaksaan menegaskan bakal menindak tegas siapa pun yang mencoba mengintervensi jalannya penyidikan. (*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *