Jakarta, Deteksi Pos – Kejaksaan Agung menyita aset strategis berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil karena rest area tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk.
Penyitaan dilakukan Rabu, 21 Mei 2025, oleh tim Subdirektorat Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS. Aset ini ditelusuri terkait Tersangka Korporasi CV Venus Inti Perkasa, yang diduga kuat terlibat dalam skandal timah periode 2018–2020.
“Aset yang disita merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga komoditas timah yang merugikan negara. Penyitaan ini bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” tegas Kejagung dalam keterangan resminya.
Rest area tersebut terdiri dari 3 bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di bawah penguasaan dua perusahaan: PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
Adapun fasilitas yang berdiri di atas lahan sitaan meliputi:
1 SPBU Pertamina
1 SPBU Shell
2 bangunan food court
1 bangunan di jalur keluar
1 musala
1 bangunan ATM
28 unit usaha lainnya yang aktif beroperasi
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025 tertanggal 21 Januari 2025. Dalam pelaksanaannya, turut hadir tim dari Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk memastikan tindak lanjut pengelolaan aset.
“Aset ini segera kami serahkan ke BPA untuk dikelola dan dipelihara sesuai hukum yang berlaku,” lanjut Kejagung. (*)





