Bangka, Deteksi Pos – Kepolisian Resor Bangka menyita 24 karung atau kampil pasir timah dengan berat total 782,2 kilogram yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal di daerah aliran sungai (DAS) Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kamis, 5 Maret 2026.
Pasir timah tersebut ditemukan saat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan hasil tambang ilegal di wilayah aliran Sungai Batu Rusa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Ajun Komisaris Polisi Mauldi Waspadani mengatakan tim lebih dulu mendatangi sejumlah gudang penampungan timah di Desa Riding Panjang, Desa Kimak, dan Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang.
“Hari ini kami mendatangi beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan pasir timah dari aktivitas penambangan ilegal di DAS Jada. Dari salah satu lokasi di Desa Batu Rusa kami mengamankan 24 kampil pasir timah dengan berat 782,2 kilogram,” kata Mauldi mewakili Kapolres Bangka Ajun Komisaris Besar Polisi Deddy Dwitiya Putra.
Menurut Mauldi, polisi juga mengamankan seorang kolektor timah berinisial MA alias Bujang Pungguk untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Bangka.
Sebelum menemukan barang bukti tersebut, tim kepolisian sempat menyisir sejumlah gudang penampungan di Desa Riding Panjang. Namun tidak ditemukan aktivitas pembelian maupun penyimpanan timah.
Seorang pekerja gudang kolektor mengaku para penampung sudah menghentikan aktivitas pembelian sejak awal bulan Ramadan. Mereka mengaku khawatir setelah adanya penangkapan terhadap sejumlah pelaku pembuatan balok timah ilegal dan kolektor timah.
“Tidak berani beli, Pak. Sudah berhenti sejak awal bulan puasa. Gudang juga kosong,” ujar seorang pekerja di salah satu gudang kolektor.
Polisi kemudian melanjutkan penyisiran ke Desa Batu Rusa. Di rumah MA alias Bujang Pungguk, petugas menemukan lokasi pencucian timah di bagian belakang rumah yang tertutup dinding.
Di tempat itu polisi mendapati puluhan karung berisi pasir timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan di kawasan DAS Jada Bahrin.
Berdasarkan keterangan awal, MA diduga membeli pasir timah dari para penambang yang datang langsung ke rumahnya dengan harga sekitar Rp160 ribu hingga Rp165 ribu per kilogram. Pasir timah yang terkumpul kemudian dicuci atau diproses sebelum dijual kembali.
Polisi turut menyita satu unit timbangan dan alat pengambil sampel timah dari lokasi tersebut. Hingga kini, kepolisian masih mendalami asal-usul pasir timah tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penampungan hasil tambang ilegal di wilayah itu. (*)





