Bangka, Deteksi Pos – Ag als Dika (24), pelaku penyalahgunaan narkoba, berhasil ditangkap oleh Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka pada Rabu (7/8/2024).
Pelaku ditangkap di area pekuburan Cina, Jalan Bukit Harapan, Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, pada Senin (5/8/2024).
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, penangkapan pelaku Ag als Dika berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi kuburan tersebut sering dilakukan transaksi narkoba.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Orion melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Ag als Dika,” ujar AKP Era.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ia masih memiliki narkotika lain yang disimpan di rumahnya di Dusun Sidomulyo, Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka.
“Kemudian, Tim Orion SatRes Narkoba Polres Bangka langsung menuju rumah pelaku di Dusun Sidomulyo, Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka. Sekitar pukul 12.30 WIB, tim melakukan penggeledahan dan menemukan narkoba jenis sabu dengan berat 7,11 gram,” jelas AKP Era Anggraini.
Modus operandi pelaku Ag als Dika adalah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sari)