Jebus, deteksipos.com – Merasa keberatan atas pemberitaan di sebuah media online yang menyebut dirinya anti terhadap wartawan, Ali Hartono, Ketua Ormas Forum Kibar Pemuda Merah Putih (FKPMP), mengirimkan somasi kepada media tersebut melalui pengacaranya, Yusuf Setyo Nugroho, S.H.
Somasi ini dilayangkan oleh Ali Hartono karena dalam berita tersebut dia dituduh anti terhadap wartawan, pernah mengumpulkan massa untuk menolak keberadaan wartawan, dan juga pernah melakukan penjebakan kepada seorang oknum wartawan.
Dalam isi berita tersebut disebutkan bahwa Ali Hartono anti terhadap wartawan dan pernah mengumpulkan massa pada 12 Mei 2023 untuk menolak keberadaan wartawan.
Ali Hartono menjelaskan bahwa aksi damai tersebut bukanlah penolakan terhadap wartawan secara umum, tetapi hanya terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan.
“Aksi tersebut bukan menolak keberadaan wartawan, melainkan aksi damai tersebut terjadi karena warga resah atas ulah segelintir oknum yang mengaku sebagai wartawan. Mereka diduga sering melakukan pemerasan kepada warga dan pengusaha. Oknum-oknum tersebut akan meminta uang kepada narasumbernya dengan ancaman akan mempublikasikan berita atau menghapus berita yang sudah ditayangkan terkait usaha milik narasumber mereka,” terangnya, Selasa (23/7).
Ali Hartono juga membantah tuduhan penjebakan terhadap seorang oknum wartawan yang disebutkan dalam berita tersebut.
“Oknum wartawan tersebut memang melakukan pemerasan kepada seorang warga, dan hal itu sudah dilakukannya beberapa kali. Hal itu sudah terbukti di pengadilan dan oknum tersebut sudah menjalani proses hukum,” sambungnya.
Ali Hartono mengatakan somasi ini bertujuan untuk memberikan pelajaran kepada oknum wartawan tersebut agar lebih memahami Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan terikat pada kode etik jurnalistik, ada aturan dan kaidah yang harus mereka terapkan dalam menulis berita. Dengan somasi ini, saya berharap agar wartawan tersebut lebih memahami dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa saya tidak anti kepada wartawan. Saya justru tidak ingin melihat marwah wartawan dikotori oleh segelintir orang yang menyalahgunakan profesi yang mulia ini untuk kepentingan pribadi,” tandasnya.
Yusuf Setyo Nugroho, sebagai penasihat hukum Ali Hartono, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada salah satu media online terkait pemberitaan tentang kliennya tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum ditunjuk oleh klien kami, Bapak Ali Hartono, berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 019/SKK.YSN/VII/2024 tertanggal 07 Juli 2024. Karena klien kami merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dibuat oleh oknum wartawan tersebut, karena mencatut nama pribadi klien kami serta muatan isi beritanya tidak benar, yang membuat harkat dan martabat klien kami tercoreng atas tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar tersebut. Selain itu, oknum wartawan tersebut menggunakan foto atau gambar tanpa izin klien kami untuk kepentingan komersial,” ungkapnya.
Yusuf juga membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada oknum wartawan berinisial C, yang telah membuat berita yang menyerang harkat dan martabat kliennya tersebut.
“Benar, kami telah melayangkan surat somasi kepada salah satu media online pada hari Selasa, 21 Juni kemarin, terkait pemberitaan di beberapa media online yang menyerang klien saya. Dalam pemberitaan di media tersebut tertulis dengan jelas bahwa klien saya anti terhadap wartawan. Dan itu ditulis tanpa menggunakan kata ‘dugaan’ yang lazimnya digunakan oleh para wartawan dalam tulisannya,” ucapnya. (**)