Jakarta, Deteksi Pos – Perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami penurunan yang signifikan karena masih bergantung pada sektor pertambangan timah yang terus merosot tajam, disebabkan oleh absennya izin pertambangan rakyat (IPR) yang belum dikeluarkan oleh pemerintah.
Menyikapi masalah ini, Ferdiansyah, Ketua Bapemperda DPRD Babel, bersama anggota dan wakil ketua DPRD Babel, melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pertambangan di Bangka Belitung dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia.
“Dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 11 Tahun 2020, serta PP No. 25 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral, dampaknya sangat besar terutama bagi daerah kami yang selama ini masih 60 persen bergantung pada tambang,” ungkap Ketua Bapemperda Ferdiansyah saat kunjungan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia pada Selasa (02/04/2024) di Jakarta.
Kedatangan Ketua Bapemperda Ferdiansyah dan anggota DPRD Babel, serta pimpinan DPRD Babel, disambut baik oleh Sekretaris Ditjen Minerba Rita S dan jajarannya.
Ferdiansyah menambahkan bahwa Bangka Belitung telah memiliki Perda No. 7 Tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral, namun dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 dan UU No. 11 Tahun 2020, Perda tersebut tidak berlaku lagi.
“Jadi kami harus bertanya, terkait kewenangan yang tersedia di daerah, apa yang bisa kami atur dan bagaimana meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut berharap agar proses penerbitan IPR dapat berjalan lancar sehingga melalui regulasi yang jelas, seperti Perda dan Pergub, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan dampak positif pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sekretaris Ditjen Minerba Rita S menjelaskan bahwa IUP menjadi kewenangan pusat, dan hingga kini terdapat 211 IUP di Bangka Belitung, terdiri dari 94 IUP swasta dan 117 IUP PT Timah.
“Kami memiliki 18 inspektur tambang yang bertanggung jawab atas kegiatan pengawasan teknis penambangan di IUP tersebut,” jelasnya. ***
Sumber: DPRD Babel