Babel  

Iin Korban Pemukulan di Exbar Bukan Anggota LMP Mada Babel di Bawah H. Adek Erfil Manurung

Rizal Efendi dan Kasrin Hasan dan  pengurus LMP Markas Daerah Babel (Foto : Musda deteksipos.com)

Pangkalpinang, Deteksipos – Rizal Efendi dan Kasrin Hasan, sesepuh dan pengurus LMP Markas Daerah Babel, dalam kontak dengan awak media melalui WhatsApp, pertama-tama menyampaikan keprihatinannya terkait aksi pemukulan terhadap Iin, saudara kandung Ferry Irawan, yang diduga dilakukan oleh oknum TNI, menyebabkan luka pada kepala saudara Iin.

“Mendengar pemukulan terhadap korban Iin di salah satu pusat hiburan di Kota Pangkalpinang saat perayaan tahun baru 2024, yang dikaitkan dengan nama besar dan dihormati seperti Laskar Merah Putih, kami sebagai dewan penasihat Laskar Merah Putih di bawah Ketum H. Adek Erfil Manurung, SH, ingin klarifikasi bahwa Iin bukanlah bagian dari pengurus atau anggota LMP yang kami bina dan dukung,” jelas Rizal pada Rabu 03 Januari 2024.

“Meski demikian, kami sebagai pengurus LMP Babel menyesalkan rekan-rekan yang terlibat dalam kehebohan saat itu, menyebabkan keributan dan mengakibatkan pemukulan terhadap adik kandung rekan Ferry Irawan, yang dulunya juga menjabat sebagai mantan ketua LMP Babel yang kami pimpin hingga kini,” imbuhnya.

Namun, setelah kejadian tersebut, nama besar LMP yang disebutkan oleh pihak Iin dan teman-temannya membuat heboh di media Bangka Belitung. Kami ingin menjelaskan kepada masyarakat bahwa kami ingin setiap orang terkait dengan peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota TNI segera diselidiki secara menyeluruh.

“Kami ingin menegaskan bahwa Iin bukanlah bagian dari pengurus LMP Babel di bawah Ketum H. Adek Erfil Manurung, SH. Kami memiliki komitmen untuk menjaga nama baik LMP agar tetap terhormat dan eksis sebagai kontrol sosial masyarakat di Bangka Belitung,” tegasnya.

“Kami ingin menyampaikan bahwa saat ini terdapat dualisme LMP di Indonesia, dan kami, LMP Markas Daerah Babel, dipimpin oleh Sdr. Kadrik (Johan), SH, sebagai Kamada LMP Babel periode 2022-2027 di bawah Ketum H. Adek Erfil Manurung, SH, dengan SKTBH no.0000978/AH.01.08 tertanggal 30 September 2020 dari Kementerian Hukum dan HAM RI,” imbuhnya.

“Kami meminta pihak berwajib untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas tanpa adanya diskriminasi terhadap siapapun, baik dari masyarakat umum maupun anggota LSM/ormas. Kami harus menghormati proses hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini,” tegas Kasrin Hasan sebagai Wakamada LMP Babel.

(Musda)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *