Soal Pemerasan Pimpinan KPK kepada SYL, Polda Metro Periksa Kombes Irwan Anwar

Polda Metro Jaya (Foto : wahyu deteksipos)

Jakarta, deteksipos.com – Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

“Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, ketika dihubungi pada Minggu (8/10/2023).

Ade belum memberikan rincian terkait maksud pemeriksaan terhadap Kombes Irwan. Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan klarifikasi dengan Kombes Irwan.

Setelah tahap klarifikasi ini, pemanggilan akan diagendakan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Polisi menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau pembuat aduan masyarakat (dumas) ini untuk menjaga efektivitas penyelidikan. Setidaknya sudah ada enam orang yang telah diperiksa, termasuk Syahrul Yasin Limpo.

Peningkatan Kasus ke Penyidikan

Polda Metro Jaya telah meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan pada Sabtu (7/10).

Dia mengatakan bahwa kasus ini berawal dari aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan, verifikasi, dan pengumpulan bahan keterangan.

Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan pada 21 Agustus 2023, sehingga polisi dapat mencari dugaan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) yang lalu.

Ade Safri menyebut ada tiga dugaan kasus yang ditemukan, termasuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” ungkapnya. (Wahyu)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *