Perkara Ijazah Gibran di MK, KPU Akui Tidak Lakukan Verfikasi karena Sudah ada Surat Penyetaraan

Jakarta, DeteksiPos – Persidangan Perkara Nomor 1/Presiden. PHPU.PERS XXIV/2026 berlangsung Rabu 23 September 2026 dengan acara Eksepsi Jawaban Termohon KPU dan BAWASLU dan Pihak terkait.

Pimpinan Majelis dipimpin Ketua MK dan seluruh Hakim MK secara lengkap. Dalam Eksepsi yang dibacakan oleh tim hukum KPU secara normatif mendalilkan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima dan memohon segala petitum yang diajukan semuanya ditolak.

Dalam petitum termohon juga menegaskan Pemohon 3 sampai dengan 12 tidak memenuhi legal standing karena mewakili perseorangan dan batas pengajuan yang diajukan oleh pemohon melebih batas waktu yang dijadwalkan termohon (KPU).

Adanya inskonsistensi dan keambiguan yang ada dalam petitum pemohon, demikian juga dengan permohonan tidak jelas dan kabur. Selanjutnya pihak terkait dalam hal ini.

Selanjutnya juga dijelaskan oleh termohon bahwa frasa dalam pasal 18 ayat (3) yang mu cul dalam PKPU Nomor 19 Tahjn 2023 termohon mengakui memiliki kewenangan untuk menerbitkan peraturan.

Penutupan eksepsi oleh KLH meminta majelis Hakim MK menerima dan eksepsi termohon untuk seluruhnya dan menolak seluruhnya permohonan para pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023. Juga Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakkl Presiden terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.

Selanjutnya eksepsi pihak terkait yang diwakili Gerakan Bersama Rakyat Nusantara yang dipimpin oleh Hani Aswan pada dasarnya menghargai setiap upaya hukum yang dilakukan namun untuk permasalahan cawapres menjadi wapres telah melalui koridor hukum yang telah dilalui sebelumnya.

Selanjutnya ditambahkan oleh Pihak terkait yakni “Yang Mulia, kami mohon dinyatakan juga sebagai gugatan dengan itikad buruk (vexatius litibation) ditambahkan juga oleh juru bicara bawaslu “Yang Mulia permohonan ini tidak didukung oleh bukti yang memadai. Justru para pemohon meminta termohon dan pemberi keteranganlah yang membuktikan kebenaran keputusan dan tindakannya.

Padahal siapa yang mendalilkannya dialah yang wajib membuktikannya sesuai asas (actor incumbit Probatio). telah melakukan pengawasan mulai dari tahapan awal saat pendaftaran capres/cawapres di KPU sampai dengan penetapan akhir pemenang Pilpres.

Pemaparan yang dilakukan oleh Bawaslu menjelaskan kendala Bawaslu terutama dalam mengakses data melalui situs yang dimiliki KPU dengan tampilan layar “maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login”.

Sehingga menurut Bawaslu pengawasan yang mereka lakukan terbatas akibat keterbatasan akses tersebut. Hal ini terungkap setelah pihak Bawaslu memaparkan jawaban atas petitum pemohon.

Saat mengakhiri persidangan Ketua MK, Suhartoyo memberikan waktu untuk melakukan pendalaman kepada seluruh Hakim MK, Dari Asrul Sani yang menanyakan terkait persyaratan terkait calon Nomor 2 secara lebih jelas, dengan meminta hasil verifikasi yang dilakukan KPU atas Surat Penyetaraan yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen apakah ada usaha untuk pendalaman dari KPU terkait pendidikan Cawapres 02.

Sementara Hakim Enny Nurbaini menanyakan apakah perubahan pasal hanya untuk Pilpres 2024 sedangkan Saldi Isra menanyakan bahan yang diminta saat sidang pertama.

Saat ia menanyakan pihak KPU apakah pernah memverifikasi faktual kemendikdasmen terkait surat yang dikeluarkan yang menjadi dasar penyetaraan.

Saat pertanyaan yang ditanyakan oleh Hakim Saldi Isra “Apakah pihak KPU pernah datang KeKementerian untuk persoalan Surat Penyetaraan…? Jawaban KPU “tidak datang karena sudah ada surat penyetaraan…!.

Sidang selanjutnya menunggu keputusan apakah ada proses kelanjutan pemeriksaan atau putusan sela permohonan pemohon ditolak seluruhnya yang berarti sidang tidak berproses kepemeriksaan lebih lanjut.

Setelah selesai sidang, pihak pemohon melakukan Konpers yang disampaikan oleh Denny Indrayana, menyimpulkan bahwa Ijazah setingkat SMA yang dipersyaratkan sesuai ketentuan tidak dimiliki Cawapres 02. Pemohon berharap Petitum yang diajukan dapat diterima oleh MK.

(Darman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *