Jakarta, Deteksi Pos – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Bersatu (DPP AJB) mengecam keras pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang disampaikan kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung. AJB menilai ucapan tersebut bukan sekadar luapan emosi, tetapi berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan serta mencederai semangat kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Ketua Umum DPP AJB, Andi Mulyati Pananrangi, SE, menegaskan bahwa wartawan yang melakukan peliputan sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap bentuk ucapan yang bernada merendahkan atau mendiskreditkan profesi wartawan dinilai tidak patut disampaikan oleh siapa pun, terlebih oleh figur publik yang memahami pentingnya supremasi hukum dan hak masyarakat atas informasi.
“Kami mengecam keras setiap pernyataan yang bernada meremehkan wartawan. Pers bukan musuh, melainkan salah satu pilar demokrasi. Wartawan hadir untuk menjalankan amanat Undang-Undang Pers, bukan untuk diintimidasi, dilecehkan, atau diposisikan sebagai pihak yang harus dibungkam,” tegas Andi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Menurut Andi, mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan inti dari kerja jurnalistik. Pertanyaan yang disampaikan wartawan bukanlah serangan pribadi, melainkan bagian dari proses menggali fakta, melakukan verifikasi, serta memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau wartawan tidak diberi ruang untuk bertanya, bagaimana publik memperoleh informasi yang benar? Justru melalui pertanyaan itulah fakta diuji, diklarifikasi, dan disampaikan kepada masyarakat secara profesional,” ujarnya.
AJB mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap pejabat publik, aparat penegak hukum, maupun kuasa hukum yang tampil di ruang publik memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati kerja jurnalistik dan memberikan keterangan secara santun, tanpa melontarkan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.
Lebih lanjut, AJB menilai hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan profesi pers yang memiliki fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap kepentingan publik.
DPP AJB juga mengajak seluruh organisasi pers, perusahaan media, dan insan jurnalistik di Indonesia untuk tetap solid menjaga independensi, profesionalisme, serta marwah pers nasional. Menurut AJB, setiap dugaan tindakan maupun ucapan yang berpotensi mengintimidasi atau merendahkan wartawan harus menjadi perhatian bersama agar tidak menjadi preseden yang mengancam kebebasan pers di Indonesia.
“Demokrasi hanya akan tumbuh sehat apabila pers diberi ruang bekerja secara bebas, profesional, dan dihormati. Kritik terhadap media tentu merupakan hak setiap warga negara, tetapi penyampaiannya harus tetap menjunjung etika dan menghormati martabat profesi wartawan,” pungkas Andi. (Ijah)























