Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar (Foto : deteksi)
Banten, Deteksipos – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Banten dalam memberantas praktik debt collector yang diduga kerap melakukan perampasan kendaraan dan intimidasi terhadap masyarakat di jalan raya.
Sebagai bentuk dukungan nyata, BPI KPNPA RI berencana menggelar aksi massa di depan Mapolda Banten dalam waktu dekat. Sedikitnya 200 anggota akan diterjunkan untuk memberikan dukungan moral kepada aparat kepolisian yang tengah menangani kasus tersebut.
“BPI KPNPA RI akan turun ke jalan mendukung Polda Banten untuk menyikat habis debt collector yang selama ini meresahkan masyarakat. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik premanisme berkedok penagihan utang,” tegas Rahmad Sukendar, Kamis (4/6/2026).
Menurut Rahmad, praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalan tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan dengan intimidasi, kekerasan, maupun pengeroyokan. Ia menilai penyelesaian sengketa kredit harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Jika ada persoalan kredit, selesaikan melalui jalur hukum dan prosedur yang benar. Jangan ada lagi aksi perampasan kendaraan di jalan yang membuat masyarakat takut dan merasa tidak terlindungi,” ujarnya.
Dukungan BPI KPNPA RI tersebut menyusul keberhasilan Polda Banten mengamankan dua orang debt collector berinisial FN dan YS yang diduga terlibat dalam kasus perampasan kendaraan disertai penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan peristiwa itu bermula ketika sekelompok debt collector berupaya mengambil paksa kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten.
Dalam aksinya, para pelaku diduga melakukan intimidasi dan pengeroyokan terhadap korban di wilayah Legok, Kota Serang.
“Kejadian bermula saat sejumlah debt collector dari Tangerang melakukan upaya perampasan kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten. Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan. Saat ini kami telah mengamankan dua orang pelaku berinisial FN dan YS dari total sebelas orang yang diduga terlibat, dan kasusnya masih terus dikembangkan,” ujar Maruli.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza sebagai barang bukti.
Rahmad Sukendar menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku yang terlibat berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta seluruh pelaku yang terlibat segera ditangkap tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban berikutnya akibat aksi-aksi yang mengarah pada premanisme berkedok penagihan utang,” pungkasnya.Judul alternatif yang lebih kuat: (*)





















