Jakarta, Deteksipos — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Takdir Suhan, mengungkap dugaan aliran suap dari PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kasus korupsi impor barang. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam persidangan, JPU membeberkan adanya daftar penerima uang suap yang ditandai dengan kode tertentu pada amplop coklat milik Bos Blueray Cargo, John Field, bersama seorang wanita bernama Sri Pangastuti.
Salah satu terdakwa yang juga Kepala Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan, membenarkan adanya kode-kode tersebut. Namun, Orlando mengaku tidak mengetahui identitas penerima amplop berkode 1-DIR.
“Kami tegaskan yang nomor 1 adalah Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Nilainya SGD 213.600 atau setara sekitar Rp2,9 miliar. Itu kami yang tegaskan karena kami memiliki bukti tersebut,” ujar Jaksa Takdir dalam sidang, Kamis (21/5/2026).
KPK juga memberi sinyal bahwa dugaan penerimaan suap oleh Djaka Budhi Utama berpotensi lebih besar dari nilai tersebut. Hal itu merujuk pada bukti dan kesaksian yang menyebut penyerahan amplop dilakukan sebanyak enam kali sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Dalam perkara ini, penyidik KPK mencatat total dugaan suap yang digelontorkan PT Blueray Cargo kepada pejabat Ditjen Bea Cukai mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang tunai, sejumlah pejabat juga diduga menerima fasilitas hiburan hingga barang mewah senilai Rp1,84 miliar.
Jaksa turut mengungkap daftar kode penerima suap lainnya. Amplop berkode 2-BR disebut ditujukan kepada Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal. Kode 3-SS untuk Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, sementara kode 4-OC untuk Orlando Hamonangan.
Selain itu, kode FLD diduga untuk Kepala Seksi Dukungan Operasional Intelijen Valdi, kode BY untuk Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu, kode HEN untuk Kepala Seksi Fasilitas Hendi, dan kode ITL disebut sebagai uang kas Seksi Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
Daftar Dugaan Penerimaan Suap per Transaksi
-Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama sebesar SGD 213.600
-Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal sekitar Rp2 miliar
-Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono sekitar Rp1 miliar
-Kasi Intelijen Orlando Hamonangan sekitar Rp450 juta hingga Rp600 juta
-Kasi Dukungan Operasional Intelijen Valdi sebesar SGD 7.200
-Kasi Intelijen Cukai Budiman Bayu sebesar SGD 5.400
-Kasi Fasilitas Hendi sebesar SGD 5.400
-Uang kas Seksi Intelijen sebesar SGD 5.400
Sementara itu KPK menetapkan beberapa pejabat Ditjen Bea Cukai menjadi tersangka, antara lain ; Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Budiman Bayu Prasojo.
Untuk dari pihak PT Blueray Cargo yang menjadi tersangka adalah ; John Field, Dedy Kurniawan, Andri. (01)




















