Bambang Adukan AksaraNewsroom.ID ke Dewan Pers, Persoalkan Akurasi dan Konfirmasi

Wahyu Widodo berfoto bersama Satpam Dewan Pers usai melaporkan media aksaranewsroom.id ke Dewan Pers (Foto : Ist)

Jakarta, DeteksiPos – Bambang, pemilik PT Graha Anugrah Lestari asal Pangkalpinang, melaporkan media AksaraNewsroom.ID ke Dewan Pers, Rabu (30/9/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan berjudul “Menelisik Proyek Irigasi di Rias Bangka Selatan, Ditengarai Ada Jejak Perbaikan BWS Babel Buka Suara” yang diterbitkan pada 28 September 2026.

Bambang mempersoalkan sejumlah bagian dalam pemberitaan tersebut. Di antaranya menyangkut akurasi informasi, keberimbangan, kondisi pekerjaan, papan informasi proyek, serta proses konfirmasi kepada pihak pelaksana.

Melalui perwakilannya, Wahyu, Bambang menyebut pemberitaan tersebut tidak menggambarkan kondisi pekerjaan secara utuh.

“Pertama, berita yang ditayangkan merupakan berita pesanan, bukan berita investigasi. Kedua, apa yang disebut dalam narasi pemberitaan itu tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” kata Wahyu usai mendampingi pengaduan di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta.

Dalam surat pengaduannya, Bambang menjelaskan proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Rias, Bangka Selatan, masih dalam tahap pelaksanaan ketika berita diterbitkan.

Menurutnya, pekerjaan dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Bambang juga mempersoalkan narasi mengenai dugaan adanya “jejak perbaikan” pada permukaan beton. Ia menyatakan kondisi tersebut merupakan bagian dari proses finishing beton yang menempel pada bekisting.

Ia juga meminta Dewan Pers memeriksa pemberitaan mengenai papan informasi proyek. Bambang menyatakan papan informasi telah dipasang sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku.

Keberatan lain yang dinilai penting adalah soal konfirmasi. Bambang mengaku tidak pernah dikonfirmasi sebelum berita diterbitkan, baik secara langsung, telepon, WhatsApp maupun SMS.

“Pihak yang menjadi objek pemberitaan seharusnya diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan penjelasan, klarifikasi dan hak jawab,” demikian pokok keberatan Bambang dalam surat pengaduannya.

Bambang juga meminta Dewan Pers memeriksa informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain dalam penerbitan berita tersebut. Ia menyerahkan persoalan itu untuk diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Dalam pengaduannya, Bambang meminta Dewan Pers memanggil pihak AksaraNewsroom.ID, termasuk pemimpin redaksi dan wartawan yang membuat pemberitaan tersebut.

Ia juga meminta Dewan Pers memeriksa wartawan yang meliput proyek tersebut, apakah sudah kelokasi dan proses jurnalistik, termasuk verifikasi, akurasi, keberimbangan dan konfirmasi kepada pihak pelaksana.

Jika ditemukan pelanggaran, Bambang meminta penyelesaian dilakukan sesuai kewenangan dan mekanisme Dewan Pers, termasuk koreksi, klarifikasi dan/atau pemenuhan hak jawab apabila dinilai diperlukan.

“Saya mendesak Dewan Pers menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi kepada media AksaraNewsroom.ID sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Bambang.

Bambang menegaskan pengaduan tersebut, menurutnya, bukan untuk menghambat kebebasan pers. Ia menyatakan keberatan diajukan untuk memastikan pemberitaan mengenai perusahaan dan proyek yang dikerjakannya disajikan berdasarkan fakta, verifikasi dan keberimbangan.

(Benk2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *