Kalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat dari ASN Buntut Temuan Klaster Mewah

Jakarta, DeteksiPos — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memecat Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari status aparatur sipil negara (ASN).

Pemecatan itu merupakan buntut kasus temuan klaster mewah di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong.

Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan Wisnu terbukti melakukan pelanggaran setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya, Wisnu diberhentikan jadi ASN,” kata Rudi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Tak hanya Wisnu, sebanyak 17 ASN Lapas Cibinong dijatuhi sanksi disiplin.

Rinciannya, satu orang diberhentikan dari ASN, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.

Rudi menyebut pemberian sanksi dilakukan berdasarkan hasil investigasi internal Kemen Imipas.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai Lapas Cibinong.

“Telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong,” ujar Rudi.

Para pegawai tersebut dinilai melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan sebuah kawasan atau klaster dengan fasilitas mewah di dalam Lapas Cibinong. Temuan tersebut kemudian memicu pemeriksaan internal dan sidak sejumlah pihak.

Kemen Imipas memastikan penindakan terhadap para pegawai dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pemasyarakatan.(why/mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *