Jalan depan lokasi proyek Bukit Nyato Pangkalpinang (Foto : mediaHK)
Pangkalpinang, Deteksi Pos – Kontroversi muncul terkait pemberitaan jalan rusak dan becek di wilayah Bukit Nyato, yang diduga akibat proyek pembangunan kolam retensi Bukit Nyato/Linggarjati Hulu. CV. Bintang Graha Lestari, kontraktor proyek ini, tegas membantah tudingan tersebut sebagai pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Julianto, Humas CV. Bintang Graha Lestari, mengklaim bahwa pemberitaan media hukumkriminal.com tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, yang menegaskan pentingnya wartawan untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Julianto menyatakan, “Jalan rusak di Bukit Nyato bukan akibat proyek kami, melainkan pekerjaan proyek sebelumnya. Adapun jalan becek disebabkan oleh penyiraman jalan, yang merupakan bagian dari kewajiban kami sebagai kontraktor untuk menjaga polusi pada musim kemarau ini.”
Terkait Sertifikat Tenaga Ahli yang diragukan oleh media, Julianto mengklarifikasi bahwa semua persyaratan lengkap sesuai dengan dokumen penawaran pekerjaan proyek tersebut. Namun, ia menyoroti ironi wartawan yang meminta sertifikat tersebut, padahal wartawan tersebut sendiri tidak bersertifikat Dewan Pers, yang merupakan standar kompetensi yang diakui oleh masyarakat pers.
Julianto menutup pernyataannya dengan mengatakan, “Wartawan seharusnya memiliki standar kompetensi yang memadai sesuai dengan Peraturan Dewan Pers. Meminta sertifikat tenaga ahli sementara wartawan itu sendiri tidak bersertifikat Dewan Pers kelihatannya tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya.” (J.Pasaribu)




















