Dewan Pers Larang Penggunaan Nama dan Logo Perusahaan Pers yang Menyerupai Lembaga Pemerintah

Logo Dewan pers (Foto : dok.deteksipos)

Jakarta, Deteksi Pos – Langkah tegas Dewan Pers untuk melarang penggunaan nama dan logo perusahaan pers yang menyerupai lembaga pemerintah telah mencuri perhatian.

Dewan Pers, melalui akun Instagram resminya @officialdewanpers, dengan tegas memperingatkan media untuk tidak meniru lembaga-lembaga tersebut.

Keputusan ini diambil karena Dewan Pers khawatir bahwa penggunaan nama dan logo yang menyerupai lembaga pemerintah dapat menimbulkan kebingungan dan penyalahgunaan di tengah masyarakat.

Selain itu, Dewan Pers juga mencatat bahwa pengaduan mengenai penggunaan nama dan logo perusahaan pers yang menyerupai lembaga pemerintah atau lembaga sosial telah mereka terima beberapa kali.

Salah satu media yang logonya menyerupai lembaga Kejaksaan RI (Foto : dok.deteksipos)

Contohnya, beberapa perusahaan pers menggunakan nama seperti KPK, BUSER, BIN, Kejaksaan (Adyaksa) serta organisasi seperti ICW (Indonesia Corruption Watch). Hal ini bisa menyebabkan kebingungan di masyarakat dan potensi penyalahgunaan.

Dewan Pers sebelumnya telah mengeluarkan Seruan Nomor: 1/seruan-DP/2014 tentang Penggunaan Nama Penerbitan Pers, yang mengingatkan pengelola media untuk tidak menggunakan nama yang menyerupai lembaga pemerintah, lembaga penegak hukum, lembaga sosial, atau lembaga publik lainnya.

Langkah ini diambil untuk mencegah penipuan terhadap publik. Konsekuensi bagi perusahaan media yang tidak mematuhi aturan ini mencakup ketidakdiverifikasian oleh Dewan Pers, ketidakmungkinan wartawan yang bekerja di media tersebut mengikuti uji kompetensi wartawan, dan pertimbangan untuk tidak memeriksa permohonan penyelesaian kasus pers atau permintaan advokasi yang diajukan oleh perusahaan pers tersebut. (mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *