Amri Cahyadi Divonis 1,6 Tahun, TOPAN Desak Kajati Tangkap Dedy Yulianto

Foto : Persidangan Amri Cahyadi di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023).

Pangkalpinang, Asatu Online – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang menjatuhkan vonis 1 Tahun Enam Bulan penjara kepada Amri Cahyadi terdakwa kasus korupsi Tunjangan Transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Bangka Belitung, Selasa (25/7/2023).

Vonis itu sama dengan vonis yang dijatuhkan kepada Hendra Apollo. Sementara Syaifudin dijatuhi hakim dengan vonis 1 Tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis Hakim, Mulyadi didampingi Hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono di ruang Garuda Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023) pagi.

Menurut Hakim, Amri Cahyadi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, namun didalam dakwaan primair Penuntut umum tidak terbukti.

“Mengadili menyatakan terdakwa Amri Cahyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka di ganti pidana kurungan selama dua bulan,” kata Mulyadi memaparkan amar putusannya.

Sementara itu, LSM TOPAN Bangka Belitung (Babel) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kajati Babel) Asep Maryono untuk menangkap Dedy Yulianto salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel yang selama ini selalu menghindari hukum. Seolah – olah Dedy Yulianto ini adalah orang kuat.

“TOPAN Babel mendesak Kepala Kejati Babel Asep Maryono untuk secepatnya menangkap Dedy Julianto, karena itu kasusnya satu paket dengan Amri Cahyadi Cs,” tegasnya.

Lebih lanjut menurut Ketua LSM TOPAN Babel M.Zen, sekarang tidak ada alasan lagi untuk tidak menangkap Dedy Julianto, atau menurut kami, pihak Kejati Babel takut dengan Dedy Yulianto.

“Apakah Dedy Yulianto ini orang kuat sehingga piihak Kejati takut sama dia,” katanya.

Selain itu. pada fakta persidangan tadi Selasa (25/7/2023) nama Dedy Yulianto berulang kali disebut Hakim sewaktu membacakan amar putusan Hendra Apollo dan Amri Cahyadi serta Syaifudin.

“Sewaktu pembacaan putusan kasus Amri Cahyadi dan Hendra Apollo serta Syaifudin tadi nama Dedy Yulianto berkali – kali disebutkan Hakim, dengan sangat jelas sekali kalau Dedy Yulianto diduga ikut terlibat,” pungkasnya.(jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *