Koba, Deteksipos – Setelah sempat heboh atas kasus penampungan timah ilegal hasil sidak mantan plt Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Jamaluddin, dengan TKP jalan Samhin Padang Baru, Pangkalan Baru Bangka Tengah. Kini secara diam-diam perkaranya sudah tuntutan hukum di Pengadilan Negeri Koba. (24/7).
Terdakwa Suratno als Akon Anak dari Sung Sak Men yang merupakan adik kandung cukong timah Athaw telah dituntut penjara 4 tahun oleh JPU Mila Karmila dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Tak cukup di situ Akon juga ditambah dengan tuntutan denda Rp 37,5 miliar dengan subsidair 3 bulan kurungan.
Tuntutan nomor perkara 57/Pid.Sus/2023/PN Koba- dihadapan majelis hakim yang diketuai Rizal Taufani -yang juga ketua PN Koba- terbilang nyaris maksimal terhadap Akon.
Ini sesuai dengan tuntutan jeratan pasal pidana pasal 161 undang- undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adapun ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O (seratus miliar rupiah).
Terdakwa dinilai jaksa telah melakukan tindak pidana yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menariknya dalam perkara ini dakwaan JPU juga menyebutkan kakau Akon tidak seorang diri dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Disebutkan banyak nama dalam dakwaan bahkan satu orang lagi sudah menjadi terdakwa yakni Karmin als Gogon.
Nama lain yakni Sandi (DPO). Sedangkan ada 8 nama lain masih saksi yakni: Triyatno als Tri, Safari als Saf, Jerry Partama, Martinus als Martin, Bong Kuan Kho als Jinggo, Hari Gustiawan, Topik als Awit dan Abdul Hadi als Aliong.
Awal kasus ini mencuat sangatlah geger. Betapa tidak karena terungkapnya kasus dengan TKP di jalan Samhin Padang Baru, Pangkalan Baru Bangka Tengah, dengan barang bukti pasir timah ilegal seberat 13.558 kg atau 13 ton berkat hasil sidak langsung mantan pj Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Jamaluddin, pada bulan Februari 2023. (jn)