Bangka, Deteksi Pos – Polres Bangka menggelar konferensi pres terkait dengan kasus pencurian yang melibatkan pelaku Turmuji alias Pak de (47) warga Sinarjaya Jelutung Sungailiat, Kabupaten Bangka, Selasa (11/10/2022).
Konferensi Pers dipimpin oleh Kasi Humas Polres Bangka Akp Zulkarnain didampingi Kanit pidum Aipda Nainggolan mewakili Kasat Reskrim Polres Bangka Akp Rene Zakharia Pongsilurang, S.I.K.
Kasi Humas Polres Bangka Akp Zulkarnain seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan LP/1456/X/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Bangka Belitung tanggal 06 Oktober 2022 atas laporan tersebut terduga pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian, yang mana TKP berada di Kampung Pasir, Sungailiat, sabtu (10/9/2022).
Selanjutnya, Kasi Humas Polres Bangka, AKP Zulkarnain dalam kesempatan tersebut menyebutkan jika tersangka telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda.
AKP Zulkarnain menjelaskan kepada awak media tersangka Turmuji berhasil ditangkap pada tanggal 6 Oktober 2022 di Pelabuhan Jelitik Sungailiat.
“Tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Di tahun 2021 yang lalu yang bersangkutan baru saja keluar dari penjara,” ujarnya.
Mewakili Kapolres Bangka, Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain menegaskan jika saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk penanganan lebih lanjut.
Menurut Kasi Humas Polres Bangka Akp Zulkarnain seijin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH, S.I.K, M.Si dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan LP/1456/X/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Bangka Belitung tanggal 06 Oktober 2022 atas laporan tersebut terduga pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian, yang mana TKP berada di Kampung Pasir Sungailiat, sabtu (10/9/2022).
“Terduga pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana dalam pasal 362 KUHPidana. Dengan barang bukti 1 unit HP Redmi not 8 warna biru serta 1 unit speaker aktif merek GMC warna hitam,” terang Zulkarnain.
Berdasarkan LP/1453/X/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 06 Oktober 2022 terduga pelaku juga dilaporkan atas tindak pidana dengan pemberatan sebagai mana dalam pasal 363 KUHPidana. Terduga pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan dilokasi Pantai Matras Sungailiat, sabtu (23/7/2022).
“Saat ini barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik polres bangka berupa 1 unit mesin perahu tempel merek yamaha enduro 15 PK,” jelasnya.
Dikatakannya, masih terduga pelaku yang sama, berdasarkan LP/1454/X/2022/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 06 Oktober 2022 yang mana terduga pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian 1 unit mesin perahu tempel merek Tohatsu 9,8 PK warna hitam. Serta 1 unit Senso pemotong kayu merek New Wast 628 warna Orange putih.
Dijelskannya, berdasarkan LP/B-1455/X/2022/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 06 Oktober 2022 terduga pelaku Turmuji juga telah melakukan tindak pidana dengan pemberatan melakukan pencurian 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan nopol 5153 QD, dilokasi Mapur, Kecamatan Riau Silip, sabtu (8/5/2022).
“Dari perbuatan tersebut, tersangka kami kenakan tindak pidana pencurian pasal 362 dan 363 KHUPidana,” tegasnya.