Dongkrak Ekonomi, Pansus Pengelolaan Kawasan Hutan DPRD Babel Konsultasi Ke DLHK DIY

Yogyakarta, deteksipos.com– Guna menggali referensi dan informasi di dalam menumbuh kembangkan ekonomi dan pembangunan, Panitia Khusus Izin Pengelolaan pemanfaatan Kawasan Hutan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan konsultasi dan rapat kerja ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (10/10/2022).

Seperti diketahui, bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yagyakarta (DIY) merupakan Provinsi yang memiliki tata kelola kehutanan yang sangat baik dan ditetapkan menjadi role model terhadap pengelolaan kawasan hutan di Indonesia.

Kedatangan Tim Pansus izin pengelolaan pemanfaatan kawasan hutan DPRD Bangka Belitung yang diketuai Adet Mastur, SH, MH bersama anggota Pansus antara lain, Azwari Helmi, Agung Setiawan, Rustamsyah, Eka Budiarta, Rudi Hartono, Evi Junita, Heryawandi, dan didampingi Edi Kurniadi Sekretaris DLHK Babel, langsung disambut baik oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji, didampingi Kepala Balai KPH DIY, Wawan Setiyo Tjahjono dan Kepala Balai Taman Hutan Raya Bunder, beserta Pegawai DLHK DIY.

Ketua Pansus Izin Pengelolaan pemanfaatan Kawasan Hutan DPRD Babel, Adet Mastur, SH, MH, menyampaikan, bahwa luas daratan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekitar 40 persen adalah kawasan hutan yang terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung , hutan produksi dan hutan adat.

” Sehingga masyarakat banyak yang mengeluh dan menyampaikan aspirasi ke kami. Bagaimana kalau kita menumbuh kembangkan ekonomi ini yang masuk dalam kawasan hutan”, jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa kawasan hutan yang ada di Bangka Belitung, banyak yang telah memiliki izin yang diberikan oleh pemerintah pusat, seperti hutan tanaman industri (HTI), sehingga, menurutnya, Dengan banyaknya kawasan hutan HTI ini masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa dalam pemanfaatan kawasan hutan tersebut.

” Yang kami ingin diskusikan disini, apakah ada kawasan hutan yang sudah dikeluarkan izin HTI yang bisa kita ambil alih ke pemerintah daerah. Selain itu, berkenaan dengan kawasan hutan disini yang sudah dikelola. Bagaimana cara mengembangkan ekonomi pembangunan lewat kawasan hutan “, tanyanya.

Sementara itu, anggota Pansus, Agung Setiawan, tertarik menyikapi terkait pengelolaan kawasan hutan sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan bagi daerah dan terkait perizinan pengelolaan kawasan hutan.

” Bagaimana pola yang dilakukan Pemda DIY sehingga bisa seperti itu”, tanyanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kuncoro Cahyo Aji, mengatakan, sekitar 19.041 hektare kawasan hutan yang ada di DIY. Sedangkan Balai KPH DIY itu sebagai pengelola hutan produksi dan hutan lindung dengan luasannya kurang lebih 15.581 Ha.

Balai KPH Yogyakarta adalah menjamin kegiatan pengelolaan hutan secara lestari sesuai dengan fungsinya serta dapat mengawasi kinerja pengelolaan hutan yang dilakukan secara swakelola, pemegang izin, mitra kerjasama dan masyarakat sekitar hutan.

” Kami masih sangat bergantung pada kayu putih. Hutan Kayu putih ini tidak luas hanya sekitar 3600 hektare, punya dua pabrik kami biayai dari APBD kurang lebih biaya operasional kami setahun itu sekitar 4,7 miliar hampir 5 M “, terangnya.

Balai KPH Yogyakarta turut menyumbang kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemerintah Daerah DIY kurang lebih 10 – 11 Miliar Pertahun, dari hasil tanaman kayu putih.

Tanaman kayu putih akan dilakukan pemanenan saat mulai berumur empat tahun dan diantara tanaman kayu putih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menanam tanaman yang sesuai kebutuhan nya, seperti tanaman pangan maupun tanaman rempah-rempah dan tanaman lain yang tidak menggangu tanaman kayu putih.

” Dari kayu putih dengan luas 3600 hektare itu plus minus pendapatan terakhir itu antara 10-11 miliar pertahun, itu melibatkan masyarakat mulai dari penanaman sampai di pabriknya”, pungkasnya. (**)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *