PT Timah dan Aparat Hukum Amankan Delapan Ponton Ilegal di IUP Perusahaan

Bangka Barat, Deteksi Pos– Operasi gabungan PT Timah Tbk bersama Polres Bangka Barat kembali menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan perairan laut Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (23/8/2025).

Dalam penertiban tersebut, delapan unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis tower berhasil diamankan. Empat di antaranya kedapatan beroperasi, sedangkan empat lainnya tidak beroperasi. Seluruh ponton kemudian ditarik ke Pelabuhan Mantung Belinyu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tim gabungan juga mengamankan 12 orang pekerja tambang beserta barang bukti berupa tujuh karung pasir timah, yang terdiri dari satu karung timah hasil cucian dan enam karung timah mentah. Tak hanya itu, empat unit speed lidah dengan mesin Yamaha 40 pk turut diamankan.

Division Head Mining & Asset Security PT Timah Tbk, Brigjen Pol. Drs. Gatot Agus Budi Utomo, menjelaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen PT Timah dalam menjaga keberlangsungan industri pertambangan yang sesuai aturan.

“Penertiban tambang ilegal di wilayah IUP merupakan bentuk keseriusan PT Timah dalam menjaga aset negara dan mengamankan cadangan timah agar tidak dieksploitasi secara ilegal,” tegasnya.

PT Timah Tbk menyatakan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi dan menindak tambang ilegal demi menjaga kedaulatan sumber daya mineral negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *