Satreskrim Polres Bangka, Larang Aktivitas Penambangan Ilegal Melalui Spanduk Himbauan

Bangka, deteksipos – Polres Bangka melalui Satreskrim melaksanakan Penertiban dan Pemasangan spanduk Himbauan dilarang melakukan aktivitas penambangan ilegal guna menjaga dan terpeliharanya situasi Kamtibmas yang kondusif.

Pemasangan spanduk tersebut, berada di lokasi tambang yang ada di Desa Deniang Kecamatan Riau Silip, lokasi tambang yang ada di Kampung Nelayan satu Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat dan lokasi tambang di samping Kafe 88 lingkungan jalan laut Kelurahan Matras, Kecamatan Sungailiat serta lokasi tambang Rico di jalan Laut Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jum’at (3/6).

Dalam spanduk peringatan itu, secara detail berisikan tulisan ‘”Dilarang Melakukan Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Berdasarkan pasal 158 UU RI Nomor 4 tahun 2009, berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat 31, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 diancam dengan pidana penjara 10 tahun atau denda 10 miliar rupiah.”

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H, S.I.K, M.Si menjelaskan, kegiatan penertiban serta pemasangan spanduk peringatan dan himbauan tersebut bertujuan agar melarang adanya aktivitas penambangan timah ilegal atau tanpa izin di dalam kawasan-kawasan tersebut.

“Bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009, berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dalam pasal 37, pasal 40 ayat 31, pasal 67 ayat 1, pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 diancam pidana penjara 10 tahun atau denda 10 milliar,” jelas Kapolres Bangka.

Dikatakannya, dengan adanya kegiatan penertiban dan juga pemasangan spanduk tersebut, diharapkan bisa membuat para penambang mengerti dan paham serta tidak berani untuk kembali melakukan penambangan timah ilegal di lokasi tambang desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, kemudian lokasi tambang yang ada Kampung Nelayan 1 Sungailiat dan lokasi tambang samping Kafe 88 lingkungan jalan laut Kelurahan Matras serta lokasi tambang Rico di jalan laut Kelurahan Kudai Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Sehingga di kawasan tersebut tidak ada aktivitas penambangan ilegal lagi.

“Diharapkan dengan adanya pemasangan spanduk peringatan tersebut, maka dalam hal ini Satreskrim Polres Bangka akan melakukan tindakan hukum yang tegas kepada para penambang apabila tidak mengindahkan himbauan serta tetap melakukan aktivitas penambangan di empat lokasi tersebut,”pungkasnya. (Amin)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *