Pangkalpinang, DeteksiPos — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi Babel resmi menetapkan sejumlah peraturan daerah dalam Rapat Paripurna di Pangkalpinang, Senin (22/6/2026).
Salah satu keputusan yang menjadi perhatian yakni pemberlakuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan kebijakan IPR merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan.
Menurut Didit, hadirnya IPR diharapkan mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. Selama ini sektor perkebunan menjadi salah satu penopang utama ekonomi daerah, sehingga sektor pertambangan rakyat juga diharapkan dapat memberikan dampak terhadap daya beli masyarakat.
“Jika selama ini perkebunan menjadi penopang, maka sektor pertambangan diharapkan turut meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Didit.
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani bersama pimpinan DPRD menandatangani penetapan peraturan daerah yang menjadi landasan berbagai kebijakan strategis daerah.
Gubernur Hidayat menyebut penerbitan IPR merupakan aspirasi masyarakat karena berkaitan langsung dengan mata pencaharian warga.
“Dengan dikeluarkannya IPR ini, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Hidayat.
Pada tahap awal, IPR akan diberlakukan bagi masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Pemerintah daerah juga berupaya mempermudah proses pengajuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski mendukung kebijakan tersebut, DPRD Babel memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah, khususnya dalam penyusunan Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan.
Didit menegaskan IPR harus benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat dan tidak dimanfaatkan oleh kelompok tertentu.
Selain pembahasan IPR, rapat paripurna juga membahas laporan hasil reses DPRD masa sidang II tahun 2026 serta perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang penataan sektor perkebunan kelapa sawit.
Untuk menindaklanjuti perubahan tersebut, DPRD Babel membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas penatausahaan perkebunan kelapa sawit agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Bangka Belitung.
Gubernur Hidayat mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melahirkan kebijakan tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang terbangun menjadi modal penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat. Kini rakyat bisa tersenyum karena perizinannya telah lengkap,” ujarnya. (**)























