Babel  

Algafry Sampaikan Raperda RTRW, DPRD Bentuk Pansus Pembahasan

Koba, DeteksiPos — DPRD Kabupaten Bangka Tengah mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bangka Tengah Tahun 2026–2046 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Bangka Tengah, Senin (18/5/2026).

Paripurna tersebut juga dirangkai dengan pengumuman anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas materi RTRW bersama pemerintah daerah.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, hadir langsung menyampaikan rancangan RTRW yang disiapkan sebagai pedoman pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.

Menurut Algafry, dokumen RTRW memiliki peran strategis karena menjadi dasar hukum dalam mengatur pemanfaatan ruang, investasi, hingga pemerataan pembangunan di Bangka Tengah.

“Tanpa arahan tata ruang yang jelas, terukur, dan berwawasan jangka panjang, dikhawatirkan muncul ketidaktertiban pemanfaatan ruang, konflik lahan, hingga kerusakan lingkungan yang merugikan generasi mendatang,” ujar Algafry.

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda RTRW 2026–2046 sebelumnya telah melalui pembahasan lintas sektoral bersama kementerian terkait dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 14–17 April 2026 yang difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.

Algafry menilai pembaruan tata ruang menjadi kebutuhan mendesak agar pertumbuhan ekonomi dan pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

Dalam rancangan tersebut, terdapat empat substansi utama yang menjadi fondasi penataan ruang Bangka Tengah. Pertama, struktur ruang yang mengatur pusat pelayanan wilayah serta jaringan infrastruktur pendukung.
Kedua, pola ruang yang menetapkan kawasan lindung dan kawasan budidaya secara tegas.

Selanjutnya, pengendalian pemanfaatan ruang disusun sebagai instrumen hukum agar pembangunan tetap sesuai peruntukan. Sementara poin terakhir menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan tata ruang.

“Keempat pilar ini dirancang secara menyeluruh agar pembangunan Bangka Tengah berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan berkeadilan,” katanya.

Untuk penyempurnaan materi dan substansi Raperda, Algafry berharap pembahasan bersama pansus DPRD dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Saya menyerahkan kepada tim pemerintah daerah untuk membahas bersama panitia khusus DPRD guna menyempurnakan Raperda yang disampaikan hari ini,” ucapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *