Babel  

Plasma 20 Persen Belum Terwujud, Warga 8 Desa Mengadu ke DPRD Babel

Pangkalpinang, DeteksiPos — Puluhan warga dari delapan desa di sekitar wilayah operasional PT Gunung Maras Lestari (GML) menyuarakan sejumlah tuntutan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terutama terkait kewajiban kebun plasma dalam skema Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai belum terealisasi.

Warga yang berasal dari Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren itu juga menyoroti berbagai persoalan lain, mulai dari serapan tenaga kerja lokal hingga pola pembelian hasil perkebunan sawit di tingkat masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya, menyebut forum rapat itu menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung keluhan mereka, terutama terkait kewajiban perusahaan yang dinilai belum berjalan optimal.

“Dalam pertemuan ini masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya realisasi kebun plasma 20 persen dari kebun inti serta kewajiban pembayaran NOP oleh perusahaan,” ujar Didit di Pangkalpinang, Rabu (20/5/2026).

Selain plasma, masyarakat juga menuntut agar perusahaan lebih mengutamakan pembelian tandan buah segar (TBS) milik petani sekitar serta memprioritaskan tenaga kerja lokal dari desa-desa di sekitar area operasional.

Di lapangan, warga mengaku masih menemukan kondisi di mana hasil panen TBS tidak terserap sepenuhnya oleh perusahaan, sementara kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar juga dinilai belum maksimal.

Didit mengungkapkan, masa HGU seluas kurang lebih 12 ribu hektare milik GML akan berakhir pada November 2028. Kondisi itu membuat masyarakat meminta agar proses perpanjangan HGU tidak dilanjutkan apabila seluruh tuntutan belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Informasi dari masyarakat, mereka meminta tegas agar perpanjangan HGU tidak diproses sebelum kewajiban perusahaan benar-benar direalisasikan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan akan mengawal penuh aspirasi tersebut, termasuk mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menunda proses administrasi perpanjangan HGU PT GML.

Langkah lanjutan juga akan ditempuh dengan membawa persoalan ini ke Kementerian ATR/BPN, agar usulan perpanjangan HGU belum diproses sebelum ada penyelesaian terhadap tuntutan masyarakat.

“Tugas kami mengawal aspirasi ini. Dalam waktu dekat kami akan ke Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan persoalan ini, sekaligus meminta agar proses perpanjangan HGU ditunda,” tegas Didit.

Ia juga meminta agar Bupati Bangka serta Dinas Pertanian untuk sementara tidak memproses usulan perpanjangan HGU tersebut hingga ada kejelasan penyelesaian kewajiban perusahaan.

Didit menambahkan, dengan adanya manajemen baru di tubuh GML, DPRD Babel akan kembali menggelar rapat lanjutan pada 3 Juni 2026 dengan menghadirkan pihak manajemen terbaru perusahaan.

“Kami ingin mendengar langsung sikap manajemen baru. Harapannya ada langkah konkret untuk menjawab aspirasi masyarakat,” tutupnya. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *