Babel  

Raperda Iptek Dikembalikan, DPRD Soroti Regulasi  

Pangkalpinang, Deteksi Pos – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung DPRD, Kamis (5/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza.

Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, didampingi jajaran pejabat Eselon II Pemkot Pangkalpinang serta Direktur RSUD Depati Hamzah. Unsur pimpinan dan anggota DPRD juga mengikuti jalannya rapat.

Sejumlah agenda strategis dibahas dalam forum tersebut, mulai dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 hingga perubahan regulasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pembahasan Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Daerah Tahun 2025–2029.

Dalam paripurna itu, DPRD memutuskan mengembalikan draf Raperda Rencana Induk Iptek kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk dilakukan penyesuaian.

Pengembalian tersebut bertujuan agar substansi regulasi sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menanggapi keputusan itu, Saparudin menyampaikan bahwa pihaknya menerima sikap DPRD secara terbuka dan konstruktif.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kebijakan daerah tidak bertentangan dengan regulasi nasional.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023, dokumen rencana induk Iptek di daerah tidak ditetapkan melalui Peraturan Daerah, melainkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

“Merujuk ketentuan BRIN serta hasil harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, maka substansi Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek akan kami susun kembali dalam bentuk Peraturan Wali Kota,” tegasnya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Selain Raperda Iptek dan RPJMD, paripurna juga membahas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang CSR serta pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif pun diharapkan terus terjaga demi percepatan pembangunan dan penguatan tata kelola pemerintahan di Kota Pangkalpinang. (*)

Penulis: Dpos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *